Drs Hi Farid Asimin MAP. /Ist
Kotamobagu, detiKawanua.com – Usai dijatuhi putusan hukuman Satu Tahun penjara oleh Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Manado terhadap Farid Asimin Sekertaris daerah (Sekda) Bolmong yang baru saja melepas jabatannya pada hari ini, kini pihak kejaksaan tinggal menunggu putusan dari pengadilan Tipikor Manado. Setelah tujuh hari dijatuhkannya putusannya, Jaksa penuntut umum (JPU) diberikan kesempatan untuk pikir-pikir soal vonis yang dijatuhkan majelis Hakim Tipikor Manado.
Kepala seksi pidana khusus (Kasie Pidsus) Da’wan Manggalupang, SH. Saat dimintai keterangan soal vonis tersebut mengatakan, setelah tujuh hari usai dijatuhkannya putusan dari Pengadilan Tipikor Manado, pihak kejari kotamobagu tinggal menunggu salinan putusan atas terdakwa Farid Asimin untuk dilakukan eksekusi. Namun menurut Da’wan, pihaknya masih akan mengcroscek lagi di Pengadilan Tipikor soal putusan tersebut.
“Kami masih akan mengcroscek lagi ke pengadilan, mengingat hari ini tepat tujuh hari setelah vonis dijatuhkan, semoga saja salinan putusannya sudah ada,” ucapnya.
Da’wan menambahkan, “Mengingat putusan tersebut, merupakan dasar Jaksa untuk melakukan eksekusi,” jelas Da’wan.
Diketahui, Farid Asimin pada sidang pekan lalu, di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Manado, dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan. Usai putusan ini, kini Asimin menyusul keenam rekannya yakni Cimmy Wua, Suharjo Makalalag, Mursid Potabuga, Ikram Lasinggaru dan Ferry Sugeha, dimana sebagian dari mereka telah menghirup udara bebas. (Helmi)