Bolmong, detiKawanua.com – Farid Asimin (56) selaku terdakwa dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparaur Pemerintah Desa (TPAPD), yang juga merupakan Sekertaris Daerah(Sekda) Bolmong, masih bisa bernafas lega, hal ini dikarenakan pembacaan putusan atas kasus yang melilitnya, batal dibacakan Majelis Hakim pada sidang siang tadi.
Sedianya terdakwa, pada hari ini akan menghadapi vonis dipengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Namun,
Keterangan disampaikan Kepala seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kotamobagu, Evans F Sinulingga, Rabu (02/09) pada detiKawanua.com saat ditemui dikantornya, mengatakan jika persidangan terhadap terdakwa Farid Asimin (FA), pada hari ini ditunda lagi sampai pekan depan.
Namun,
Keterangan disampaikan Kepala seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kotamobagu, Evans F Sinulingga, Rabu (02/09) pada detiKawanua.com saat ditemui dikantornya, mengatakan jika persidangan terhadap terdakwa Farid Asimin (FA), pada hari ini ditunda lagi sampai pekan depan.
“Iya, sedianya hari ini sidang putusannya. namun, tidak jadi dibacakan dan ditunda sampai minggu depan,” jelas Kasie Intel.
Atas penundaan ini, Ia pun (Terdakwa,red) masih harus menunggu untuk menyusul terdakwa lainnya yang telah merasakan duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Manado, dimana mereka yang telah dijatuhi Vonis telah menjalani masa hukumannya dan beberapa diantaranya sudah menghirup udara bebas. Sayangnya, agenda pembacaan putusan kembali mengalami penundaan, ini merupakan kali kedua, sidang ditunda. (Helmi)











