Tomohon, detiKawanua.com – Salah satu tugas KPU adalah mensosialisasikan Daftar Pemilih. Namun alangkah
baiknya bisa disosialisasikan secara bersama-sama baik pasangan calon,
tim sukses atau partai Politik.
Hal ini penting bagi pasangan calon karena menyangkut juga konstituen yang akan menjadi pemilih, saat hari pencoblosan 9 Desember 2015 nanti.
“Dari pengalaman-pengalaman sebelumnya saat gugatan di MK, Daftar Pemilih ini selalu dipermasalahkan, kalau kita bersama-sama mengawasi, seharusnya tak akan jadi persoalan,” kata dia.
KPU lanjut Tombeg sudah menyelesaikan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil kerja Petugas Pemutahiran Data Pemilih yang turun ke rumah-rumah warga untuk mencocokan dan meneliti daftar Pemilih.
Tahapan berikutnya KPU akan mengumumkan DPS dengan cara menempelkan di Kantor Kelurahan sejak 10 September sampai 19 September 2015
“Saat pengumuman ini, warga yang merasa sudah berhak memilih bisa mengecek langsung, apa sudah terdaftar sebagai pemilih,” sebutnya, sembari menambahkan, jika belum terdaftar, warga bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), nantinya akan diverifikasi lagi sebelum disahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). (*/Micky)