Bolmong, detiKawanua.com – Bupati Salihi Mokodongan dan Wakil Bupati Yani Roni Tuuk STh, diminta untuk tidak mengangkat pejabat yang koruptor.
terkait pejabat yang terjerat korupsi, agar bupati tidak ada beban.
“Saya mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati, agar tdk mengangkat PNS yang koruptor dan kejahatan jabatan lainnya dalam jabatan struktural karena sangat bertentangan dengan aturan yang ada,” pinta Rugian.
Sebab, lanjut Rugian, surat edaran Mendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 yang ditujukan kepada semua Gubernur dan Bupati/Walikota, dengan keras melarang untuk tidak mengangkat di struktur manapun kepada pejabat yang sudah tersandung ataupun sementara diperiksa oleh penegak hukum.
“UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pejabat dipilih melalui panitia seleksi, peraturan pemerintah nomor 4 tahun 1996 tentang pemberhentian pns sementara, undang – undang nomor 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR),” terang Rugian.
Sementara itu, Bupati Salihi Mokodongan menegaskan akan mempertimbangkan semua saran dan masukan dari elemen masyarakat. Apalagi anggota DPRD, saran tersebut akan dievaluasi dan dikaji tingkat Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat).
“Jika masukan itu baik tentu akan dipertimbangkan. Oleh karenanya, para pegawai jangan menganggap enteng di sisa masa kepemimpinan kami, jadi seluruh pegawai harus meningkatkan kinerja dan disiplin,” tutup Salihi. (*/Try)