Boroko, detiKawanua.com – Berkas kasus pembunuhan di desa Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dengan tersangkanya HP (29) kini telah berada digenggaman pihak kejaksaan egeri (Kejari) Boroko.
Sebelumnya berkas perkara tersangka HP, sempat dikembalikan pihak penuntut umum ke pihak penyidik kepolisian untuk dilengkapi. Kini Kejari Boroko sudah menerima kembali berkas perkaranya dan telah diteliti oleh jaksa peneliti. Dari hasil tersebut penuntut umum berkesimpulan bahwa berkas perkara dengan tersangkanya HP, sudah dapat dinyatakan lengkap (P21).
Hal ini dinyatakan langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Sumarni Larape, SH, saat dikonfirmasi awak detiKawanua, Selasa (08/09). Untuk berkas perkara pembunuhan atas nama tersangkanya HP (29) sudah dinyatakan lengkap, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengeluarkan surat P21.
“Pekan ini surat P21 akan dikeluarkan, tinggal menunggu pimpinan dalam hal Kajari Boroko,” katanya.
Sumarni juga menambahkan, jika surat P21 nya, telah keluar, nantinya dalam proses tahap dua (penyerahan tersangka beserta barang buktinya), rencananya akan dilakukan di kotamobagu demi menjaga hal-hal yang tidak dinginkan.
“Kita akan lihat sikon, bisa saja proses tahap duanya dilakukan di Rutan kotamobagu ataw dipolres, hal ini demi menjaga keselamatan dari tersangka sendiri,” tutur Sumarni.
Sekedar menelisik kebelakang, kasus ini menyeruak, saat tersangka HP (29) warga Desa Sangkub, menghabisi nyawa Suprianto Hassan (32), warga Desa Mokusato, lantaran kecurigaannya terhadap korban yang berselingkuh dengan istrinya.
Kejadian pembunuhan tergolong sadis ini terjadi pada medio Juni 2015 lalu. Dimana saat itu ditemukan kondisi korban sudah meninggal dan hampir sekujur tubuhnya penuh luka menganga akibat bacokan dan lebih miris lagi, kepala korban dipenggal hingga pisah dari badannya. (Helmi)