pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas
kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongodow (Bolmong) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menganggarkan dana yang bersumber dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekitar Rp 2.2 miliar untuk memfasilitasi tenaga medis serta non medis di 16 puskesmas yang menangani pasien dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Pencairannya dilakukan setiap bulan dan setiap puskesmas harus melampirkan laporan serta SPJ (Surat Pertannggung Jawaban) untuk mencairkan dana kapitasi itu,” ucap Kepala Dinkes Bolmong drg Rudiawan, Jumat (07/08) lalu di ruang kerjanya.
Dana kapitasi merupakan besaran pembayaran per bulan yang dibayarkan di muka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah peserta JKN terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Selain peraturan presiden, kebijakan ini kemudian disusul
dengan keluarnya peraturan Menteri kesehatan No 19 tahun 2014 tentang
penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan
kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan
tingkat pertama milik pemerintah daerah.
Artinya, kata Rudiawan, Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dimiliki pemerintah daerah akan mendapatkan transfer dana segar tiap bulan dengan hanya memperhitungkan pada jumlah kepesertaan JKN di wilayahnya.
“Dana yang telah dikirimkan ke Puskesmas tersebut akan dimanfaatkan oleh Puskesmas untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan (minimum sebesar 60% dari total dana kapitasi yang diminta) dan sisanya digunakan untuk biaya operasional,” ungkap Rudiawan.
Dirinya menambahkan, bisa saja dana tersebut akan bertambah, tergantung dari jumlah pasien. “Memang sudah di APBD-kan berdasarkan asumsi dari tahun sebelumnya. Namun bisa saja naik, tergantung dari banyaknya pasien,” tutur Rudiawan. (*/tnm/Try)