Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Kabupaten/Kota Diminta Sukseskan Pilkada Serempak di Sulut

×

Kabupaten/Kota Diminta Sukseskan Pilkada Serempak di Sulut

Sebarkan artikel ini
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulut, Drs Jhon Palandung didampingi Karo Pemerintahan dan Humas DR. Jemmy Kumendong.
Manado, detiKawanua.com – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulut, Drs Jhon Palandung, memegaskan Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015 mendatang di Provinsi Sulut.
Hal ini diungkapkan, Palandung Dihadapan para Ketua KPU dan Panitia Pengawas Kabupaten/Kota, Sekda, Sisten Pemerintahan dan Kesra serta Kaban Keuangan Kabupaten/Kota se-Sulut di Ruang Mapaluse Kantor Gubernur, Rabu (05/08).
“Untuk menjamin pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota berlangsung secara demokratis sebagaimanan diamanatkan dalam Pasal 18 ayat 1 UUD 1945, maka Pilkada serentak di Sulut harus disukseskan oleh pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk kesiapan anggaran dana Pilkada, agar Pilkada tersebut boleh sukses dengan baik,” ujar Palandung.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas DR. Jemmy Kumendong, saat membuka kegiatan sosialisasi pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah tahun 2015 mengatakan kegiatan ini dilaksanakan guna mengurai kesiapan, dinamika serta kemungkinan hambatan dan penyampaian informasi guna suksesnya pelaksanaan pilkada serentak.
Dalam kegiatan dibahas tahapan Pilkada serentak dengan tujuan agar pihak Pemerintah, Legislatif maupun penyelenggara Pilkada dapat memahami dengan benar peraturan perundang-undangan  dan tahapan dalam hal pelaksanaan Pilkada serentak, sehingga pelaksanaan pilkada nanti dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Para peserta juga mendapatkan materi dari ketua Bawaslu Sulut Herwin Malondah, tentang pengawasan pelaksaan Pilkada serentak, dimana ditekankan sesuai undang-undang Pejabat Bupati dan Walikota yang baru dilantik nantinya dilarang melaksanakan mutasi pejabat selama 6 bulan setelah tanggal dilantik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *