Manado, detiKawanua.com – Kepemimpinan Gubernur Sulut DR. SH. Sarundajang bakal berakhir September mendatang. Otomatis, posisi orang nomor satu di Sulut ini akan di gantikan oleh Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) selama belum ada Gubernur terpilih dalam Pemilihan Kepala Daearah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang.
Meski belum diedarkan siapa yang bakal dilantik sebagai PLT Gubernur, namun pada pelaksanaan pelantikan PLT yang akan dilangsungkan pada 20 September mendatang di Gedung serbaguna Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, bakal di hadiri oleh seluruh pimpinan dan jajaran anggota DPRD Sulut.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Sulut, Steven Kandouw, guna memenuhin tuntunan permendagri No.54 yakni pada pelaksanaan pelantikan PLT Gubernur wajib diikuti seluruh anggota dewan Sulut.
“Di informasikan kepada seluruh anggota dewan bahwa, pelantikan PLT Gubernur wajib di hadiri seluruh anggota karena, apabilah salah satu dari seluruh anggota dewan ada yang tidak hadir maka pelantikan dinyatakan tidak sah,” kata Kandouw di sela-sela pembahasan singkronisasi APBD 2015, antara Banggar dan TAPD, Kamis (20/08), di Ruang Rapat I DPRD Sulut.
(Rifaldi Rahalus)
(Rifaldi Rahalus)