Kotamobagu, detiKawanua.com – Menyusul kabar ada oknum yang selalu mengatasnamakan LSM, Wartawan
bahkan aparat kepolisian, untuk meminta THR ke instansi tertentu, baik
ke pejabatnya dan pengusaha, membuat geram Kapolres Bolaang Mongondow (Bolmong) AKBP Wiliam Simajuntak.
Menurut Kapolres, dirinya akan menindak tegas siapapun, termasuk anggota polisi, yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pejabat dan pengusaha di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR). “Kalau ada yang kami temukan, akan kami tindak,” ujar Simanjuntak, Sabtu (11/07) di Mapolres Bolmong.
Wiliam menjelaskan, tindakan hukum akan dilakukan jika ada unsur pemerasan dari pihak peminta THR tersebut, “Kalau meminta dengan cara kekerasan berupa pemerasan laporkan ke kita. Kita akan proses dan akan dikenai pasal 368, 369 KUHPidana,” ujarnya.
Kapolres kembali menegasan, khususnya pihak kepolisian tidak boleh meminta THR dari pengusaha atau perusahaan. “Tidak boleh sama sekali meminta THR saat Lebaran nanti, apalagi meminta dengan cara paksa, akan ditindak jika ada,” tandasnya. (*/zbm/Ilman)