Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
SULAWESI UTARA

Coloay: MOS Bukan Ajang Perpeloncoan

×

Coloay: MOS Bukan Ajang Perpeloncoan

Sebarkan artikel ini
Herry F Coloay SE. /Ist

Kotamobagu, detiKawanua.com – Pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS) bertujuan untuk pengenalan sekolah, lingkungan, guru dan kakak kelas. Dengannya diharapkan orientasi tersebut tidak melenceng apalagi sampai merugikan siswa.

Begitu penuturan Herry F Coloay SE, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kotamobagu, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

Menurut Coloay, pelaksanaan MOS harus sesuai dengan amanat Permendikbud No. 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik di Sekolah. Di antaranya pelarangan MOS yang mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakan destruktif lainnya yang merugikan peserta didik baru, baik secara fisik maupun psikologis, baik di dalam maupun diluar sekolah.

“Selain Kepala Sekolah mengawasi, Kepala Diknaspora wajib melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan MOS di setiap sekolah. Agar semua berjalan tanpa ada penyimpangan.Karena MOS bukan ajang perpeloncoan,” singkatnya.  

Diketahui, pekan ini merupakan awal tahun ajaran pendidikan 2015/2016 resmi
berjalan, yang ditandai dengan mulainya pelaksanaan MOS bagi
siswa baru di sekolahnya. (*/ttb/Ilman)

Berikut Amanat Permendikbud No.55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik di Sekolah:

  1. Setiap sekolah menyelenggarakan masa orientasi peserta didik bagi peserta didik baru selama jam belajar di sekolah pada minggu pertama masuk sekolah selama 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) hari.
  2. Masa orientasi peserta didik bertujuan untuk mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri peserta didik, dan kepramukaan sebagai pembinaan awal kearah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
  3. Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi peserta didik yang mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakan destruktif lainnya yang merugikan peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun diluar sekolah.
  4. Sekolah dilarang memungut biaya & membebani orangtua & peserta didik dalam bentuk apapun.
  5. Kepala sekolah & guru disekolah yang bersangkutan bertanggungjawab & wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri.
  6. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengendalikan masa orientasi peserta didik baru menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau berbagai kegiatan lain yang merugikan siswa baru baik secara fisik maupun psikologis.
  7. Kepala sekolah dan guru yang membiarkan terjadinya penyimpangan dan/atau pelanggaran ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.