Example floating
Example floating
HEADLINEPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Mengacu PP 36/2021 dan UU 11/2020, UMP Sulut 2022 Tak Berubah Tetap Rp3,3 Juta

×

Mengacu PP 36/2021 dan UU 11/2020, UMP Sulut 2022 Tak Berubah Tetap Rp3,3 Juta

Sebarkan artikel ini

(foto:Ist.)

Sulut, detiKawanua.com – Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menyangkut Pengupahan, sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Sulut tahun 2022, tidak mengalami perubahan atau masih tetap seperti tahun 2021, yakni Rp3.310.723,-.

Hal tersebut pun telah diumumkan Gubernur Olly Dondokambey mengumumkan UMP 2022 pada Rabu (17/11/2021) di Kantor Gubernur. Yang jika merujuk pada Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 37, batas atas UMP Provinsi Sulut harusnya di angka, Rp3.187.240,-. Namun demikian Sulut tidak mengambil batas atau sesuai amanah Pemendagri tersebut, melainkan UMP tahun 2022 nanti tetap seperti tahun 2021.

“UMP Sulut di tahun 2022 nanti belum ada kenaikkan atau tetap dengan angka Rp3.310.723,” terang Gubernur pada wartawan.

Lanjutnya akan hal tersebut, semua komponen dapat memahami keputusan dari Pemerintah Provinsi Sulut ini dikarenakan diketahui bersama, dampak pandemi Covid-19 telah memukul semua sektor hingga menyebabkan banyak pengusaha yang tak bisa bertahan hingga dampaknya angka penggangguran naik tajam.

“Dengan adanya putusan UMP untuk tahun 2022 ini, saya harapkan akan banyak ivestor yang berinvestasi ke Sulut dan tentunya lapangan kerja akan kembali terbuka hingga angka pengangguran akan kembali menurun,” pungkas Olly.

Adapun melalui Ketua Dewan Pengupahan, Ronny Maramis, mengatakan bahwa rekomendasi sudah disodorkan ke Gubernur Sulut Olly Dondokambey, dan telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menyangkut Pengupahan, sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dan tentunya besaran UMP telah disampaikan Gubernur, telah melalui kajian matang dan merujuk pada aturan dan melibatkan semua komponen terkait,” ujarnya.

Diketahui untuk proses pembahasan UMP dimaksud dilakukan dengan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sulut yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha, Perwakilan Organisasi Buruh dan Pemerintah ini telah mengeluarkan rekomendasi dengan hasil kajiannya telah diserahkan kepada gubernur pada Jumat 12 November 2021 lalu.

(*/mild70)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *