Bolmong,detiKawanua.com – Dengan berakhirnya
masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong). DPRD
Kabupaten Bolmong melaksanakan rapat paripurna
masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong). DPRD
Kabupaten Bolmong melaksanakan rapat paripurna
dalam rangka pengumuman masa
akhir jabatan dan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2011-2016.
Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pengangkatan pejabat
kepala daerah tersebut, sesuai undang-undang 23 tahun 2014 yang telah diubah dengan
undang-undang nomor 9 tahun 2015.
kepala daerah tersebut, sesuai undang-undang 23 tahun 2014 yang telah diubah dengan
undang-undang nomor 9 tahun 2015.
Ketua DPRD Welty Komaling mengatakan, sesuai dengan undang-undang maka DPRD
Bolmong akan melaksanakaan pemberhentian bupati dan wakil bupati.
Bolmong akan melaksanakaan pemberhentian bupati dan wakil bupati.
“Sejak
ketentuan 30 hari masa berakhirnya jabatan tiba, sebagaimana DPRD mengusulkan
pemberhentian kepada Menteri dalam negeri (Mendagri) melalui gubernur, dengan melampirkan risalah
rapat paripurna,” kata Komaling. Kamis (16/06) Saat membuka sidang paripurna.
ketentuan 30 hari masa berakhirnya jabatan tiba, sebagaimana DPRD mengusulkan
pemberhentian kepada Menteri dalam negeri (Mendagri) melalui gubernur, dengan melampirkan risalah
rapat paripurna,” kata Komaling. Kamis (16/06) Saat membuka sidang paripurna.
Ketua DPRD Bolmong dalam sambutanya, menyampaikan, dimana terhitung mulai hari ini, penepatan 30 hari masa berakhir jabatan, dan usulan
pejabat Bupati ke Mendagri. “Soal pejabat Bupati itu rana Gubernur,”
tutup Komaling. (adv/Tri)