Kadisdukcapil Mitra, David Lalandos.
Mitra, detiKawanua.com – Pemberlakuan Kartu Identitas Anak (KIA) yang sebelumnya sempat dikabarkan akan diberlakukan tahun 2016 di kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) ditunda setelah keluarnya Surat Keterangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Memang sebelumnya kita rencana launching tahun ini, namun setelah keluar SK menteri, Mitra masuk di kloter tahun 2017,” terang Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Mitra, David Lalandos di ruang kerjanya, Senin (18/07).
Lalandos juga menjelaskan, pihaknya sudah berusaha melakukan lobi agar Mitra bisa melakukan launching KIA di tahun 2016. “Saya sudah sempat menghadap hingga ke dirjen, bahkan menjelaskan Mitra sudah berusaha untuk mencapai seluruh persyaratan yang ada untuk bisa launching, namun hal tersebut tak bisa ditindaklanjuti karena sudah ada sk yang keluar,” terangnnya, seraya mengatakan jika memaksakan untuk launching, Mitra harus mengeluarkan anggaran sendiri.
Lebih lanjut dikatakan, persayaratan untuk bisa melaunching KIA, yakni kepemilikan akte kelahiran anak harus di atas 70 persen, dan hal tersebut telah dicapai Mitra. “Saat ini Mitra sudah 73 persen. Tapi keluarnnya SK menteri terkait penerpaan KIA di 50 daerah percontohan , Mitra masih di bawah 50 persen, karena juga di Agustus tahun lalu, Mitra baru start di angka 3 persen,” jelasnya.
Untuk merealisasikan nantinya pemberlakuan KIA di kabupaten Mitra, David Lalandos optimis hingga akhir tahun 2016 akan memacu akte kelahiran anak di angka 80 persen. “Tahun ini akan terus kami pacu, bahkan target 80 persen untuk akte kelahiran,” pungkasnya. (Indri)