Boltim, detiKawanua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melayangkan surat rekomendasi atas hasil temuan verifikasi adminitrasi Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim, Kamis (25/08/2022).
Koordinator Team Verifikasi Pendaftaran Parpol, Hariyanto SE ME menyampaikan bahwa, Bawaslu hari ini telah mengirim rekomendasi kepada KPU Boltim, terkait dengan pencermatan verifikasi adminitrasi Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 “Jadi banyak nama yang diduga, ganda baik internal maupun eksternal yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk ditindaklanjuti, oleh KPU sesuai ketentuan yang berlaku,” terang, Hariyanto kepada sejumlah wartawan pada Kamis (25/8/2022).
Dijelaskannya, surat rekomendasi dengan Nomor: 002/PM.02.02/K.SA-04/8/2022 menyebut pada poin kedua, Bawaslu setelah melakukan pencermatan dengan membandingkan kesamaan Nama, NIK, Nomor KTA dan alamat anggota Parpol diperoleh kegandaan, dalam Satu Partai politik serta kegandaan lebih dari satu Parpol.
Selain itu, kata dia, Bawaslu juga menemukan ada daftar nama penyelenggara Pemilu, yang juga keberatan karena namanya dicatut oleh Partai Politik. Dan itu menjadi rekomendasi juga untuk ditindaklanjuti oleh KPU.
Hariyanto selaku ketua divisi penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Boltim mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya berdasarkan hasil pencermatan, penelitian dan masih banyak aspek yang diteliti oleh Bawaslu “Sehingga itu, KPU wajib dan segera menindaklanjuti, tinggal bagaimana mekanismenya tergantung dari Peraturan KPU,” pungkas, Hariyanto.
(Fidh)