Ketua KSPSI Sulawesi Utara, Tommy Sampelan saat diwawancarai.
Manado, detikawanua.com – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Utara, Tommy Sampelan menyampaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) menyangkut Tunjangan Hari Raya (THR) harus direalisasikan oleh pengusaha kepada pekerja buruh.
“Sesuai dengan Permenaker no 6 tahun 2016 pasal 2 ayat pertama dengan tegas menyatakan bahwa pekerja buruh dengan masa kerja diatas satu bulan dibawah satu tahun berhak menerima tunjangan hari raya dengan perhitungan secara proposional. Sedangkan buruh yang bekerja di atas satu tahun itu diberikan secara full dari upah pokok sampai tunjangan tetap,” jelas Sampelan, Selasa (06/12) di sekretariat DPRD Sulut siang tadi.
Sampelan Menegaskan, Produk dari permenaker merupakan turunan dari PP 78 tahun 2015, untuk itu ia menghimbau kepada pengusaha, tujuh hari sebelum hari raya harus direalisasikan agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
“Karena belajar dari pengalaman dari tahun ke tahun ada pengusaha yang merealisasikan THR satu hari sebelum hari raya, nah ini merupakan suatu pelanggaran dan kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait bahwa kita akan melakukan tindakan-tindakan bila mana aturan ini dilanggar,” tegas Sampelan.
Sampelan juga mengungkapkan kalau dua minggu sebelum hari raya mereka akan melakukan aksi mengenai hak pekerja buru. selain itu serikat buruh bersama dengan instansi pemerintah, dan asosiasi pengusaha akan turun mengecek ke perusahaan-perusahaan dimana buruh bekerja.
“Dua Minggu menjelang hari raya kami dari serikat akan melakukan aksi damai. Ini bagian dari kami ingin menyampaikan ke publik berkaitan mengenai hak normatif pekerja buruh. Disamping itu ada tim terpadu yang di bentuk bersama dengan pemerintah dan asosiasi pengusaha, kita akan turun ke perusahaan-perusahaan,” ungkap Sampelan.
Selain itu, Sampelan juga mengingatkan kepada pengusaha, untuk pekerja buruh yang merayakan Natal, agar tidak seenaknya mempekerjakan karena dinilainya melanggar aturan UU no 13 tahun 2013.
“Biasanya banyak ada toko-toko tanpa kesepakatan kedua belah pihak tiba tiba langsung mempekerjakan sementara mereka (buruh-red) akan melaksanakan ibadah. Oleh sebab itu pengusaha jangan seenaknya mempekerjakan, berikanlah kesempatan karena ini adalah aturan berdasarkan UU no 13 tahun 2003 yang menyatakan setiap pekerja berhak dan di jamin oleh undang-undang melaksanakan acara atau kegiatan keagamaan,” tandasnya. (Enda)