Example floating
Example floating
MANADONUSA UTARASANGIHE

Gugat Tambang Mas Sangihe di dua PTUN, Pontolondo Imbau Masyarakat Utamakan Kamtibmas

×

Gugat Tambang Mas Sangihe di dua PTUN, Pontolondo Imbau Masyarakat Utamakan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

Koordinator Koalisi Masyarakat Save Sangihe Island, Alfred Pontolondo. (Foto/Rafsan Damopolii)

Manado, detiKawanua.com – Gugatan Izin Operasional PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tengah menunggu tahap putusan.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Save Sangihe (SSI) selaku tim penggugat, memastikan pihaknya menjamin keamanan dan ketertiban jelang pembacaan putusan tersebut.

“Sampai hari ini tetap aman, tidak terjadi gesekan, tidak ada bentrok fisik. Jadi kami bisa menjamin anggota kami tidak terlibat aksi anarkis dan kekerasan,” ujar Alfred Pontolondo, Koordinator Koalisi SSI, Selasa (04/04/2022) sore.

Alfred mengatakan, pihaknya juga tetap menahan diri sembari menghormati umat muslim Sangihe yang tengah menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.

“Karena di SSI juga tergabung saudara-saudara muslim, jadi kami mengucapkan selamat berpuasa, jalanilah itu dengan kedamaian, kiranya mendapat hikmat dan berkat dari Tuhan yang Maha Esa,” kata dia.

Namun demikian, Alfred Pontolondo meminta pihak PT TMS agar tidak menjalankan aktivitas pertambangan, guna menghormati proses persidangan yang ada.

Sebanyak 32 kelompok elemen masyarakat diketahui tergabung dalam Koalisi SSI yang getol menolak kehadiran tambang emas PT TMS di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Tak hanya menolak, SSI juga melayangkan gugatan hukum. Masing-masing ke PTUN Jakarta terkait Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik perusahaan asal Kanada tersebut dan terkait izin lingkungan lewat PTUN Manado.

“Untuk yang di PTUN Manado sementara berproses. Sidangnya hari Kamis (07/04/2022) ini rencananya mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat yakni Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara,” terang Pontolondo.

Sementara, sidang putusan di PTUN Jakarta rencananya berlansung pada tiga pekan mendatang, dimana Kementerian ESDM selaku penerbit izin IUP OP sebagai pihak tergugat.

Ia juga mengimbau masyarakat Sangihe khususnya anggota Koalisi SSI agar bersama menjaga kamtibmas guna menghormati proses persidangan, sampai terbit putusan Inkrah di Pengadilan. (RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *