Tahuna, detiKawanua.com – Praktek Pilih kasih yang di lakukan dalam pelayanan terhadap masyarakat masih di temukan, hal ini tegah dilakukan Kapitalaung Hiung Kecamatan Manganitu sehingga kinerjanya dinilai tidak profesional dalam tugas pelayanan terhadap salah seorang warganya.
Kapitalaung Hiung Jos sudarso Makaemping saat diwawancara media di Kantor Kapitalaung menjelaskan terkait dengan tidak ditandatanganinya surat keterangan usaha dari salah satu warga (Lasarus Makahaube) dengan alasan belum melaksanakan kewajiban sebagai seorang warga Negara.
“Yang bersangkutan belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dimasa periode kapitalaung sebelumnya,” tutur Makaemping.
Menurut Lasarus Makahaube bahwa sudah membayar Pajak, namun belum menerima bukti surat tanda pembayaran.
“Seingat saya sudah membayar dan melunasi kewajiban saya sebagai seorang warga yang taat akan aturan,” ujar Makahaube.
Tak hanya sampai disitu,Lasarus saat dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa kapitalaung meminta surat tanda bukti pembayaran, namun saya tidak bisa menunjukan apa yang di minta kapitalaung, akan tetapi sebaliknya saya memohon agar bisa diperlihatkan kepada saya bukti bahwa saya belum membayar pajak, tapi jawaban kapitalaung dengan bahasa Daerah, (sedangkan sikau seng tawe apa, apalagi sisia) dalam arti Sedangakan Kepada Lasarus sudah tidak ada apalagi Kepada saya (Kapitalaung) namun semua alasan tidak prifesional tentang kinerja Pemerintah Desa dan tidak paham akan sisi pelaksanaan pelayanan ke masyarakat.
“Seharusnya salah seorang Pemerinta bisa membijaki atau memberikan solusi kepada warga yang membutuhkan perhatian dan pelayanan demi membangkitkan Ekonomi warga yang ingin berusaha memajukan atau mensejahterakan hidup warganya sendiri,” kata Lasarus. (Js)