jadi tersangka kasus korupsi. Keduanya pun telah resmi ditahan KPK.
dari pihak yang diamankan dari OTT di Bengkulu kemarin dibawa ke
tahanan pagi ini,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan,
Rabu (21/06).
Selain Ridwan-Lili, berikut ini delapan pasangan lainnya yang terjerat korupsi, di antaranya ada pasangangan Nazarudin (Bendahara Umum Partai Demokrat) dan Neneng Sri Wahyuni, serta Akil Mochtar (Ketua MK) dan Ratu Rita. (*/vkg)
Bendahara Umum Partai Demokrat. Menerima suap dari PT Duta Graha Indah, pemenang lelang proyek Wisma Atlet.
Akil Mochtar dan Ratu Rita
Ketua MK. Menerima gratifikasi dari kepala daerah yang berpekara di MK.
Ade Swara dan Nurlatifah
Bupati Karawang. Menerima gratifikasi dari CEO PT Tatar Kertabumi, Bandung.
Romi Herton dan Masyitoh
Walikota Palembang. Menyuap Ketua MK Akil Mochtar.
Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti
Gubernur Sumatera Utara. Menyuap tiga hakim dan panitera di PTUN Sumatera Utara.
Budi Antoni Aljufri dan Suzanna
Bupati Empat Lawang. Menyuap Ketua MK Akli Mochtar.
Pahri Azhari dan Lucianty
Bupati Banyuasin. Menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin unyuk memuluskan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2014 dan 2015.
Atty Suharti dan Itoc Tochija
Walikota Cimahi. Menerima suap dari pihak swasta terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.
Ridwan Mukti dan Lili Martiani Maddari
Gubernur Bengkulu. Diduga menerima suao dari kontraktor sebesar Rp 1 miliar untuk pengerjaan proyek.












