Minahasa, detiKawanua.com – Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih sudah selesai dilaksankan sejak 13 Agustus lalu. Namun demikian ditemukan sejumlah permasalahan pada tahapan yang dijalankan KPU tersebut.
Contohnya, coklit data pemilih yang dilaksankan di wilayah perbatasan Minahasa khususnya di Kecamatan Tombulu yang berbatasan dengan Manado. Bawaslu Minahasa menemukan KPU Manado lewat Petugas pemutahiran Data Pemilih (PPDP) mencoklit warga wajib pilih di wilayah Minahasa.
Permasalahan ini terungkap saat
rakor bersama antara Bawaslu Minhasa dengan KPU Minahasa, KPU dan Bawaslu Sulut serta pemerintah, Selasa (25/08) kemarin.
Ketua Bawaslu Minahasa, Rendy mboh mengatakan, permasalahan coklit ini adalah temuan pengawasan langsung jajarannya pengawas desa.
“Saat PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) Sawangan mengecek, ternyata stiker yang ada di rumah warga bapak FM Pak stikernya dari KPU Manado, padahal jelas jelas di Desa Sawangan Kecamatan Tombulu Minahasa. Ini keanehan coklit namanya, bukan lagi semata pelanggaran biasa,” ujarnya.
Ia menegaskan, KPU Sulut harus punya tindakan tegas terhadap kasus coklit tersebut.
“Faktanya jelas, AKWK-nya di Desa Sawangan Minahasa, wilayah yang jelas-jelas Minahasa, kok yang coklit PPDP nya KPU Manado? KPU Sulut harus punya tindakan tegas terhadap kasus yang begini,” tegas Rendy.
Rendy memaparkan, soal DPT perbatasan yang selalu saja bermasalah, karena ada ruang-ruang atau kemungkinan pemilih itu memilih ditempat lain padahal domisilinya, bahkan adminstrasi kependudukan nya jelas di Minahasa.
“Kami rasa perlu ada ketegasan dan kejelasan soal ini. KPU terkesan memberi ruang permasalahan,” terang kader senior GMKI dan KNPI ini. (Baim)