Example floating
Example floating
MINAHASA RAYAMINAHASA SELATAN

Kelurahan Rum-Bah Terapkan Posko Penjagaan Satu Pintu, Cegah Penyebaran Covid-19

×

Kelurahan Rum-Bah Terapkan Posko Penjagaan Satu Pintu, Cegah Penyebaran Covid-19

Sebarkan artikel ini

Minsel, detiKawanua.com – Pasca Pemerintah menetapkan status bencana Covid-19 menjadi 91 hari, berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dalam poin kedua

Maka Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu berlaku selama 91 hari terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020

Tindak lanjut dari hal tersebut pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pembatasan sosial ( Social Distancing ) untuk mencegah penyebaran virus corona dan pembatasan sosial berskala besar, ( physical distancing ) dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi

Maka hal ini pun berdampak ke daerah sampai ke kelurahan dan desa, tak terkecuali Pemerintah dan Tokoh masyarakat Kelurahan Rumoong Bawah (Rum-Bah), setelah melalui keputusan rapat khusus penanganan Covid-19 langsung melaku Posko dan menerapkan akses jalan satu pintu

Hal ini dikatakan Kepala Pemerintah Kelurahan, Romoong Bawah Donny W Rumengan SH, kepada media ini Donny dengan tegas mengungkap dilakukannya kebijakan ini adalah keputusan bersama pemerintah dan tokoh masyarakat kelurahan RumBah sebagai antisipasi penyebaran wabah Virus Corona

“Sesuai keputusan rapat kami harus lakukan antisipatif dan langsung Action mengingat wabah Covid-19 ini penyebarannya cepat dan melalui manusia yang terpapar ke manusia lainnya maka Kelurahan kami harus benar-benar menerapkan akses Satu PPint,” imbuh Rumengan.

Dari pantauan media ini beberapa Perangkat Kelurahan baik Kepala Lingkungan ( Pala ) dan Wapal turut serta melakukan penjagaan di Posko Pencegahan penyebaran Covid-19 sekaligus dilengkapi dengan peralatan dan cairan Disinfektan.

Adapun penjagaan pada Posko Pencegahan Penyebaran Wabah Covid19 dilakukan secara bergantian yang nantinya melibatkan seluruh perangkat Kelurahan dan Para tokoh pemuda dan para tokoh masyarakat secara bergilir sampai batas waktu yang ditentukan nanti disesuaikan dengan edatan pemerintah pusat.
(VVandytrisn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *