Manado, detiKawanua.com – Dari hasil tindak lanjut pengawasan mie basah mengandung boraks, oleh Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB-POM) Manado, Rustyawati dalam keterangannya Kamis (22/02) siang tadi kepada wartawan bahwa telah melakukan pengawasan dilapangan terkait bahan makanan secara rutin setiap hari turun.
“Jadi setelah kami ketahui pada bulan Januari menemukan kenaikan angka yang sangat signifikan 90 persen di lapangan, setelah kemarin kami melakukan sidak (isnpeksi mendadak) dari 49 sampel tinggal 2 yang positif mie basah mengandung boraks (rumah makan Refly dan Bintang Wayang). Artinya tinggal 4 persen, dan ini betul-betul real tanpa pemberitahuan sidak kami lakukan bersama tim terpadu (gabungan),” ungkap Rustyawati.
Lanjutnya menjelaskan tugas dan kewenangan secara prosedur BBPOM Manado itu, ditemukan bahan berbahaya boraks pada makanan mie basah langkah pertama melaporkan kepada Gubernur Sulut (sebagai atasan, bertanggungjawab secara vertikal) dan berkoordinasi teknis dengan instansi terkait. Kedua, meminta komitmen produsen mie basah tidak menambah lagi boraks kedalam mie basah, ketiga bekerjasama dengan PD Pasar Kota Manado meminta komitmen pedagang untuk tidak menjual mie basah mengandung boraks, dan keempat melakukan pemeriksaan kembali kesarana produksi dan distribusi untuk memastikan komitmen telah dijalankan dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai aturan.
“Jadi pada saat ada edaran surat temuan boraks itu, bukan saya tidak mau menjawab pertanyaan teman-teman media, namun kami lakukan langkah koordinasi dengan Pemda Gubernur dan Walikota, dimana juga signal kurang baik, kami instansi vertikal dan saya harus melapor dulu ke Gubernur sebagai pimpinan. Semua ada prosedurnya dengan tata kramah,” jelasnya.
Lanjutnya mengungkapkan bahwa kasus serupa ini sudah bepuluh-puluh tahun terjadi sebelum dirinya bertugas di Sulawesi Utara.
“Kita selanjutnya untuk tindakan sudah ditindaklanjuti pidana untuk produsen yang baru ada dua dugaan terindikasi berdasarkan laporan (pengecer) yakni, Citra 77 dan Bawang Mas,” tandas Rustyawati.
Sementara dari pihak Dinas Perdagangan Sulut, Roni menegaskan bahwa bahan berbahaya boraks di Sulut itu instansinya tidak pernah mengeluarkan izin resmi penjual/pengedar/pengecer atau dalam artian jika ada yang masuk itu adalah ilegal.
“Untuk instansi mana saja tidak membenarkan mengeluarkan izin. Jadi boraks di Sulut tidak resmi,” ungkap Roni.
Turut hadir pada kesempatan itu diantaranya pihak Ditserse Polda Sulut.
(IsJo)