Jakarta, detiKawanua.com – Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulut (di Jakarta), maka sebagai salah satu unsur pelaksanaan tugas dan fungsi diantaranya, menyiapkan fasilitas dan pelayanan akomodasi dan transportasi bagi pejabat negara daerah provinsi yang melaksanakan tugas di Jakarta dan sekitarnya.
Melalui Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulut, Roy Saroinsong pada Senin (26/03) siang tadi bertempat di Kantor Lantai III Jalan Cempaka Putih Raya No. 120 Jakarta Pusat, telah melangsungkan evaluasi rapat kerja kepada jajaran staf, yang utamanya peran fungsi dari staf pengemudi yang dalam keseharian memberikan pelayanan kepada pimpinan maupun tamu Pemprov Sulut selama berada di Ibukota Negara-Jakarta dan sekitarnya.
Didampingi Kasub bidang Hubungan Antar Lembaga,Yahya Lahida, Saroinsong dalam rapat penghujung Bulan Maret ini, selain menyambung tali silaturahmi, juga memantapkan konsolidasi internal demi suksesnya pelaksanaan tugas dengan para staf pengemudi.
“Mereka keseharian menjadi garda terdepan dalam hal ‘service’ pelayanan sarana transportasi mendukung kelancaran aktifitas pimpinan dan tamu,” terangnya.
Sebagaimana diketahui bahwa arus mobilitas dan sarana pendukung aktivitas serta rutinitas kehidupan di Kota Megapolitan (Jakarta) itu amatlah membutuhkan dukungan sarana transportasi yang memadai, termasuk juga didalamnya melaksanakan eksisitensi Badan Penghubung.
“Sebagai representasi perwakilan Pemerintah Provinsi Sulut bagi terselenggaranya urusan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan daerah Sulut baik di urusan dengan pemerintah pusat maupun daerah, lintas Lembaga Negara, Kementerian, Non Departemen maupun hubungan Bilateral-Internasional,” jelasnya.
Berangkat dari kompleksitas dan sifat penugasan dari institusi tersebut, kata Saroinsong merasa perlu memberikan penguatan dan penajaman ekstra akan peran para jajaran staf pengemudi, baik dari evaluasi sisi teknis pelayanan maupun etika dan estika, ketika dalam menjalankan tugas.
“Termasuk menampung akan dinamika, masukan para awak popir, guna secara optimal dicarikan solusi/jalan keluar, agar berhasil guna dan berdaya guna dalam peran masing-masing,” jelas Saroinsong yang merupakan Mantan Juru Bicara Pemprov Sulut itu.
(IsJo)











