“Sertifikat ini dokumen berharga, dan merupakan bukti sah kepemilikan tanah maka hendaknya dijaga dengan baik,” kata Wabup Gumalangit.
“Ini adalah wujud hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan khususnya dibidang pertanahan. Apabila mengagunkan sertifikat untuk mengajukan pinjaman ke bank, sebaiknya pinjaman digunakan untuk usaha produktif,” imbaunya.
Sementara, Pejabat Perwakilan Badan Pertanahan Boltim Yandry Rory menuturkan, di tahun 2018 khusus untuk Boltim, dari target pemetaan sebanyak 2.662 bidang, telah diselesaikan sebanyak 2686 bidang atau mencapai 100,9 %. Sedangkan untuk sertifikasi tanah, dari target sebanyak 1.662 bidang tanah telah selesai sebanyak 1.936 bidang atau 116%.
“Untuk tahun 2019 ini, kami mendapatkan target sertifikasi yang akan kami selesaikan sebanyak 5.000 bidang,” ungkap Yandry.
“Ini satu dokumen penting, yang dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” ucapnya.