“Sehingga, proses penerbitan sertifikat bisa terlaksana dengan cepat. Perlu digarisbawahi syarat dokumen berupa fc. ktp, fc. kk, fc. SPPT PBB, dan surat-surat tanah dari pemilik tanah apabila terkumpul dengan cepat, ini buktinya sertifikatnya pun dapat diselesaikan petugas BPN dengan cepat, dan masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya,” ujarnya, Kamis (31/10).
Ada kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah, kata Dia, sehingga potensi sengketa tanah dapat diminimalisir, dan tidak kalah pentingnya akses ke lembaga perbankan terbuka untuk mendapatkan pinjaman guna modal usaha.
“Apalagi Pemda memberikan dukungan yang penuh dengan membebaskan BPHTB khusus peserta PTSL, dan memberikan kepastian terhadap pelaksanaan persiapan dokumen di desa oleh Sangadi dan perangkat desa,” terang Yandri.
Sementara, Sangadi Desa Bulawan Sulaiman Lendongan menuturkan, terkait adanya penyerahan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) 2019 bagi warga di desa Bulawan, ada sekitar 85 warga penerima dari jumlah yang masuk daftra ada sekitar 111 orang.
“Saya berterima kasih, warga di sini telah mendapatkan legalitas kepemilikan tanah. Hal ini, baru dilakukan kali ini di tahun 2019 untuk program PTSL,” ujar Sangadi.
“Saya mengimbau untuk sertifikat digunakan sebagaimana mestinya. Juga jika ada masalaah soal batas tanah, supaya selalu mengedepankan musyawarah antar kedua belah pihak,” ucap Sulaiman seraya mengimbau, siang tadi.