“Nah, posko tersebut adalah pengaduan dan pelayanan konsultasi pekerja atau buruh mengenai pemberian THR dari pihak pengusaha atau perusahaan. Bisa melaporkan ke kami di posko,” ungkap Irwan.
“Jadi untuk pengaduan THR dilakukan secara langsung oleh karyawan (pekerja-red). Jika memang ada masalah terkait pemberian tunjangan hari raya. Karena, hari ini Kamis (16/05/2019), kami sudah terima surat edaran Menteri Ketenagakerjaan soal pembayaran THR,” jelasnya kepada awak media ini.
“Pemberiaan THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja,” papar Irwan mengutip surat edaran menteri.
“Bagi pekerja/buruh bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas untuk upah 1 bulan dihitung sebagai berikut, pekerja/buruh telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja,” beber Irwan.
“Apabila pengusaha terlambat membayar atau tidak membayar THR, dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang cara pemberian sanksi administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan,” terang Irwan, Kamis (16/05/2019) siang tadi.










