Tahuna, detikawanua.com – Satu kebudayaan yang bakal terancam punah di Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah bahasa Daerah. Mempertahankan nilai budaya ini bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nmr:142/430/2019, tentang penetapan hari Jumat sebagai hari berbahasa Sangihe di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Penetapan bahasa daerah bersamaan dengan launching minyak kelapa lokal pada Rabu (22/5) kemarin pasca syukuran dua tahun kepemimpinan Bupati Jabes Ezar Gaghana dan Wakil bupati Helmut Hontong, merupakan suatu tujuan yang positif di mana bahasa daerah merupakan unsur kebudayaan daerah serta bagian integral dari kebudayaan nasional yang berperan dalam meningkatkan martabat dan peradaban bangsa.
“Sebab terlalu banyak kita menyangkal, bahkan juga terlalu banyak kita melakukan hal di luar konteks kita sebagai orang Sangihe, termasuk berbahasa Sangihe. Jadi keputusannya, setiap Jumat, kita harus berbahasa Sangihe, mau tidak mau kita harus lakukan,” ujar Gaghana.
Karena yang menjadi bentuk keprihatinan sekarang ini, generasi-generasi sekarang termasuk anak-anak sudah jarang, bahkan, sudah tidak diperdengarkan lagi bahasa Sangihe yang diucapkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Ini tanggung jawab kita. survei membuktikan salah satu bahasa yang akan pudar adalah bahasa Sangihe. Karena, sudah tidak lagi terdengar masyaratakat secara umum berbahasa Sangihe. Jadi, untuk menjunjung tinggi nilai budaya, ini adalah salah satu gerakan dan tidak hanya se batas himbauan. Dan jika masih ada sikap malu dalam berbahasa Sangihe, sekarang saya minta stop,” imbuhnya.
Untuk itu Bupati mengajak setiap hari jumat wajib hukumnya menggunakan bahasa daerah Sangihe. Sebab, Sangihe adalah tanah adat yang didirikan oleh masyarakat yang sangat kuat terhadap nilai luhur dan adat, sedangkan nilai luhur juga adalah kekayaan dan modal sosial dipertahankan menjadi pembangunan di negeri ini. (js)











