Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Baznas Boltim, Imbau ASN Boltim Berikan Zakatnya

×

Baznas Boltim, Imbau ASN Boltim Berikan Zakatnya

Sebarkan artikel ini

Kepala Baznas Boltim, Muktar Limbanadi.

Boltim, detiKawanua.com – Badan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) guna untuk memberikan zakatnya.
Mengenai zakat tersebut, Kepala Baznas Boltim, Muktar Limbanadi mengungkapkan, masih kurangnya kesadaran para ASN untuk memberikan kewajibannya tersebut. Sehingga selama Dua Tahun kepengurusan Baznas Boltim baru melakukan sosialisasi ke satuan kerja.
“Sejauh ini baru 60% satuan kerja yang memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Kami berharap satuan kerja yang belum memiliki UPZ segera mengusulkan nama pengurus agar bisa dibuatkan surat keputusan,” ungkapnya, Senin (13/07).
Dikatakannya, usai lebaran pihaknya akan melakukan sosialisasi di satuan kerja seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Sekretariat daerah.
“Selama ini yang aktif memberikan adalah Kemenag, Inspektorat, Disperindag, BKDD, dan beberapa satuan kerja,” terang Mukthar.
Dia juga menjelaskan zakat tersebut, dipotong dari gaji, tunjangan kinerja daerah, dan gaji 13 serta penghasilan lainnya sebesar 2,5%. “Kita targetkan minimal Rp 100 juta per Bulan tapi, belum bisa karena belum semua satuan kerja yang melakukan pemotongan zakat,” bebernya.
Hingga saat ini pihaknya sudah Dua kali menyalurkan zakat kepada yang berhak yakni warga miskin dan siswa miskin. “Kita menyalurkan tak sesuai momentum, berdasarkan program kerja. Dalam waktu dekat kita akan menyalurkan ke janda miskin. Kita juga berencana akan membantu warga miskin dalam membangun usahanya,” ujarnya.
Saat ini dana zakat yang terkumpul sekitar Rp 70-an juta, “masih rendahnya satuan kerja menyetorkan zakatnya. Padahal, ada Undang-undang dan Perpres bahwa baznas adalah lembaga resmi dan berhak mengelola zakat,” tutur Mukhtar, siang tadi.
Sebelumnya, Kepala Seksi Haji dan Bimbingan Islam, Kemenag Boltim Muhammad Ma’mur mengatakan untuk pelaksanaan zakat fitra bisa diberikan dalam bentuk beras dan bentuk uang yang dilaksanakan selambatnya dua hari sebelum sholat idul fitri.
“Penetapan berdasarkan harga dipasaran yakni zakat fitra dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras dan jagung sebanyak 2,5 kilogram per jiwa,” katanya.
Untuk zakat fitra dalam bentuk uang dibagi beras kelas I sebesar Rp 25 ribu untuk beras superwin, beras kelas II sebesar Rp 22.500 ribu untuk beras serayu, beras kelas III sebesar Rp 20.000 untuk beras miskin.
“Keputusan ini berdasarkan hasil rapat yang dihadiri oleh MUI, tokoh agama islam, pengurus badan zakat nasional kabupaten Boltim dan pemerintah pada Juni lalu. Suratnya sudah kita edarkan ke KUA dan Kecamatan untuk diteruskan ke desa,” tuturnya.
Zakat fitrah dikumpulkan di unit pengumpulan zakat di desa dan wajib membagikan kepada yang berhak menerimanya yakni fakir dan miskin selambatnya Dua hari (H-2) sebelum sholat idul fitri.
“Untuk zakat maal dibagi sesuai ketentuan yakni Delapan asnaf yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba mukatab, hamba sahaya, orang berhutang dan fisabilillah,” terang Ma’mur, pekan kemarin. (Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *