Manado, detiKawanua.com – Menindaklanjuti pembahasan terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfron Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tahun anggaran 2015.
Di mulai dari Komisi IV DPRD Sulut SKPD yang merupakan mitra komisi antara lain Badan Diklat, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Dinas Pendidikanpedidikan, Badan Perlindungan Perempuan dan Anak, RS Ratumbuysang, Dinas Sosial, Dinas pendapatan daerah dan Dinas pariwisata, di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (18/08).
Ketua Komisi IV Jems Karinda, dalam kesempatan ini terpaksa hadirkan Kepala Badan Keuangan (BK), Olivie Atteng. Pasalnya, Pagu yang di tetapkan Gubernur Sulut melalui KUA PPAS ternyata, dalam penyampian SKPD tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Gubernur.
“Kami harus hadirkan BK karena semua data yang ada di SKPD tidak sama dengan penetapan Gubernur,” kata Jems Karinda, dalam rapat yang dipimpinya.
Tanggapan lain disampaikan personil Komisi IV Rita Lamus, dia menjelaskan, Komisi di berikan kewenangan menetapkan pagu anggaran apabila, setelah dibahas dan anggaran tersebut di luar dari kebutuhan puklik.
“UU memberikan kewenangan terhadap komisi dan kemudian menetapkan pagu tersebut setelah dibahas bersama SKPD,” jelas Lamusu.
Lanjut Lamusu, Kalaupun dalam pembahasan pagu lantas tidak sesuai dengan kebutuhan publik maka, pagu tersebut perlu untuk di rubahMenanggapi hal itu Kaban Keuangan, Olivie Atteng menjelaskan, Kecuali Dinas Perikanan, seluruh SKPD menurutnya telah di undang dan bersama-sama membahasa dan pengimputan data pagu tersebut.
“Kami telah melakukan RKA ke sumua SKPD kecuali dinas perikanan. Untuk pagu yang berbeda kemungkinan Dinas terkait belum menggunakan data yang telah kami bahas dan secara bersama mengimputnya,” jelasnya.
“Dalam pagu tersebut, untuk anggaran belanja langsung tidak ada yang di input oleh SKPD bersangkutan, kecuali belanja langsung sementara,” pungkas Kepala BK. (Rifaldi Rahalus)