Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Anggota DPD RI Asal Sulut, Gelar Rapat Koordinasi Singkronisasi Aspirasi Daerah

×

Anggota DPD RI Asal Sulut, Gelar Rapat Koordinasi Singkronisasi Aspirasi Daerah

Sebarkan artikel ini

Rapat Koordinasi Singkronisasi Aspirasi Daerah yamg tengah berlangsung.

Manado, detiKawanua.com – Rapat Koordinasi Sinkronisasi aspirasi daerah dalam rangka konsolidasi anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan pemangku kepentingan Provinsi Sulut untuk percepatan pembangunan daerah, digelar Kamis (17/09) kemarin, yang berlasug di Hotel Peninsula.
Salah satu yang menjadi pembahasan dalam rapat ini adalah masalah daerah perbatasan. Menyangkut daerah perbatasan Benny Rhamdani selaku Wakil Ketua Komite I DPD RI mengatakan, perhatian daerah perbatasan harus di buktikan dengan pembangunan infrastruktur serta jaminan kesejahteraan,keamanan dan kenyamanan.
Selanjutnya menyangkut undang-undang desa Benny Ramdhani juga menguraikan, undang-undang ini bertujuan membangun desa, tapi jika tidak dilaksanakan dengan baik, maka banyak akan masuk penjara.
Pada Rapat yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Prof. dr. Farouk Muhamad, Fabian Sarundajang, Wakil Gubernur Djouhari Kansil, Jajaran FKPD, SKPD Pemprov Sulut, serta Kepala-kepala daerah di Sulut ini. Anggota DPD RI asal Sulut, Fabian Sarundajang memgungkapkan sesuai Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, di mana untuk pelaksanaan fungsi dan tugasnya anggota DPD RI dapat melakukan rapat dengan pemerintah, DPRD dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.
“Sejalan dengan itu anggota DPD RI memiliki kewajiban untuk membangun komunikasi dan kerjasama secara iintusional dengan para pemangku kepentingan di daerah.pada saat yang sama anggota DPD Ri memiliki kewajiban untuk menyampaikan kerja politik yang telah di lakukan DPD RI pada para stake holder dan masyarakat daerah pemilihannya,” kata Fabian.
Sememtara itu, dalam sambutan Wakil Ketua DPD RI Prof. dr. Farouk Muhamad mengatakan rapat kordinasi DPD RI ini merupaka kegiatan kelembagaan DPD RI yang di laksanakan 2 kali dalam setahun, dan setiap rapat kordinasi seperti ini DPD RI wajib menampung pengeluhan dari masyarakat.
“Sasaran yang hendak di capai dalam rapat kordinasi ini untuk memetakan, menginvetarisir, kebutuhan prioritas daerah untuk pembangunan dan menjadi bagian dari solusi atas permasalahan yang terjadi untuk menjadi bahan penyusunan kebijakan DPD RI dalam proses penyusunan legislasi DPD RI, penyusunan hasil pengawasan DPD RI dan rekomendasi DPD RI kepada pemerintah pusat,” terangnya. (Syahrul Mokodompit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *