Manado, detiKawanua.com – Pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulut 2016, dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.52 Tahun 2015 sebagai pedoman bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun APBD tahun 2016.
Hal ini disampaikan anggota Banggar, Frangky Wongkar, dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran/Penggunaan Platfron Anggaran Sementara (KUA/PPAS) akibat selisi anggaran belanja langsung dan tidak langsung.
“Sesuai dengan Permen no. 52 tahun 2015 tentang pedoman APBD 2016, tujuan penganggarannya adalah meningkatkan kualitas hidup manusia secara berkelanjutan. Saya lihat belanja tidak langsung lebih besar dari belanja langsung. Ini tidak sesuai dengan Permen,” tegas Wongkar belum lama ini.
Wongkar yang juga kandidat calon wakil Bupati Minahasa Selatan (Minsel) ini, berharap fungsi penganggaran dapat menciptakan stabilitas kehidupan sosial ekonomi.
“Sesuai dengan fungsi penganggaran; menciptakan stabilitas kehidupan sosial ekonomi meski anggaran belanjanya kecil. Padahal, dalam dokumen kami ada sinkronisasi dengan nawacita,” pungkas Wongkar.(Rifaldi Rahalus)