Pj Gubernur, Dr Sumarsono MDM. /Ist
Manado, detiKawanua.com – Kebakaran Hutan yang makin meluas di sejumlah titik di wilayah Sulawesi Utara, diantaranya Bolaang Mongondow dan Minahasa Utara, membuat kondisi udara di hampir seluruh daerah tercemar akibat kabut asap.
Kerugian Ekonomi juga ditaksir mencapai milyaran Rupiah, akibat terhabatnya jadwal maskapai penerbangan di Bandara Sam Ratulangi.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulut. Dr Sumarsono MDM, sejak Kamis 22 Oktober 2015 lalu, telah mengeluarkan Surat Edaran No. 364/2154 Sekr-Ro SDA Tentang Penaggulangan Bencana Kebakaran Kawasan Hutan dan Lahan di Provinsi Sulut.
Menyikapi kondisi terkini tentang makin meluasnya bencana kebakaran hutan dan lahan perkebunan di Sulut, maka Gubernur memberikan himbauan kepada pada Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat di provinsi Sulut sebagai berikut:
pembakaran Hutan. “Sangsi hukum siap dijerat para pembakar lahan dan
hutan. Karena itu, stop pembakaran lahan dan hutan sekarang juga,” tegas
Sumarsono. (Rafsan Damopolii)
Berikut Himbauan Pj Gubernur Sulut kepada pada Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat di Provinsi Sulut:
- Mengajak segenap tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan berkebunan.
- Mengharapkan segenap tokoh agama dan tokoh masyarakat dapat mengajak jemaat dan warga masyarakat untuk ikut menjaga, memelihara lingkungan masing-masing dengan cara tidak membakar hutan dan perkebunan secara sembarangan.
- Melaporkan secara cepat dan tepat setiap terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan perkebunan kepada pemerintah setempat atau aparat keamanan.
- Menggerakan warga jemaat, jemaah dalam aksi pengendalian kebakaran hutan dan lahan diwilayahnya maupun wilayah lain dengan mengikuti prosedur dan koordinasi dengan pemerintah setempat.
- Menggerakan warga,jemaat, jemaah untuk melakukan aksi penanaman pohon di areal gereja, masjid, wihara, dan pura serta areal terbuka lainnya.
- Pemda akan memberikan dukungan positif terhadap upaya spontanitas warga dalam penanggulangan bencana kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah masing-masing.
- Meningkatkan semangat gotong royong (Mapalus, Mapaluse, dan Moposad) dalam menangani bencana kebakaran hutan serta lahan.
- Kebakaran lahan dan hutan menyebabkan kesengsaraan masyarakat, UU No. 41Tahun 1999 Tentang kehutanan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menegaskan; barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan sanksi kurungan penjara hingga 10 tahun dan denda 10 Miliar Rupiah.