Saat Pembukaan LKPD-LK SKPD Lingkup Pemda Boltim, Rabu (11/11) siang. /Uks
Boltim, detiKawanua.com – Dengan adanya perubahan sistim akuntansi pemerintah yang sebelumnya pada tahun 2014 lalu masih berbasis kas dan sekarang beralih ke basis akrual, tentunya sudah harus ada penyesuaian dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda) khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), untuk segera mengimplementasikan dan mensigkronisasikan serta menyelaraskan hasil laporan keuangan.
Seperti dikatakan, Penjabat Bupati Boltim Mohammad Rudi Mokoginta dalam sambutannya pada pembukaan Bimbingan tekhnik (Bimtek) restatmen (penyajian kembali-red) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Laporan Keuangan (LK) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2014 ke basis akrual sesuai PP 71 Tahun 2010, bertempat di gedung Sanggar Kegiatana Belajar (SKB) Desa Togid, sebagaimana dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang, standar akuntansi pemerintah dan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 64 Tahun 2013.
“Sasaran utama yang ingin dicapai adalah adanya kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelolaan keuangan daerah didalam mengaplikasikan kebijakkan akuntasi melalui prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pemda sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah daerah,” jelas Bupati Rudi.
Kegiatan yang diprakarsai oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Boltim, dan akan berlangsung hingga tanggal 13 November. Oleh karenanya, Kepala DPPKAD Boltim, Oscar Manoppo menuturkan, adanya Bimtek ini guna menyatukan kembali neraca komperatif di Tahun 2014 dan 2015 karena sudah akan diberlakukan sistem akrual. “Juga dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2015 sudah harus menggunakan sistem akrual, untuk memastikan sistem penyusutan. bahwa penyusutan belanja modal hingga sekarang tidak bisa diprediksikan agar tidak terjadi pembengkakan pada neraca,” ungkap Oscar, Rabu (11/11) siang tadi.
Melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK-P) Sulut, Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Vera Lumi, menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan laporan tahun 2014 yang sudah selesai dan harus disingkronkan dengan PP 71 Tahun 2010 yang dari basis kas ke akrual yang diperuntukan untuk setiap Pemda dan SKPD harus membuat restatmen kembali laporan keuangan pada tahun 2014 lalu. “Terutama untuk aset itu harus ada penyusutan, kalau dulu belum ada penyusutan sekarang ini harus disajikan kembali untuk disusutkan, termasuk piutang Pemda harus ada penilaian kembali jangan dianggap masih ada piutang namun, ternyata sudah kosong atau nihil,” ucap Vera, kepada sejumlah awak media.
Diketahui kegiatan tersebut, diikuti oleh seluruh jajaran SKPD khususnya dibagian PPTK dan bendahara dilingkup Pemda Boltim. (Fidh)












