Ilustrasi Pilkada Serentak. /Ist
Jakarta, detiKawanua.com – Hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 lalu, 38 daerah terindikasi melakukan politik uang. Indikasi tersebut terhitung sejak sebelum penyelenggaraan pilkada hingga saat ini.
“Ada 38 daerah yang melakukan pelanggaran. Dan yang namanya praktik pragmatis transaksional itu terjadi beberapa tahap,” kata Komisioner Bawaslu Nasrullah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/12).
Nasrullah mengatakan, tahap pertama adalah kandidat dengan partai politik. Hal itu sudah dilakukan ketika mereka mencari partai politik untuk maju dalam pilkada. Kemudian di tahap kedua, kandidat dengan pemilih yang terjadi sebelum hingga hari pelaksanaan pilkada.
“Tahap terakhir adalah antara kandidat dengan lembaga peradilan, dan terjadi saat pengambilan dan pemungutan, hingga perhitungan suara,” ujarnya. (*)