Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

HMI (MPO) Kendari: Pengamanan Wakil Presiden Berlebihan!

×

HMI (MPO) Kendari: Pengamanan Wakil Presiden Berlebihan!

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum HMI Cabang Kendari, Jufra Udo.

Kendari, detiKawanua.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK)  dijadwalkan akan berkunjung ke Kota
Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (20/12) hari ini. Kedatangan ini
terkait dengan peninjauan beberapa kegiatan industri.

Terkait hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Kendari menilai, pengamanan yang dilakukan oleh aparat sangat berlebihan.
Menurut Ketua Umum HMI MPO Kendari, Jufra Udo, aparat keamanan terlihat represif  untuk mencegah  aksi-aksi demonstrasi.

“Sehari sebelumnya, Jumat (19/12), jajaran aparat keamanan mengangkut sejumlah sound system rental di depan kampus Universitas Halu Oleo (UHO)  dengan pengawalan anggota TNI. Sound system tersebut  biasa dijadikan perangkat demonstrasi aktivis mahasiswa,” terangnya. 

Dari rilis yang diterima media ini, kuat dugaan tindakan aparat ini untuk mematikan aksi massa yang massif terkait kedatangan JK. Sepintas aksi aparat tersebut  terlihat sederhana, tetapi menabrak nilai-nilai kebebasan yang menjadi konsensus dan cita-cita bersama  lahirnya reformasi.
“Jika mencermati
peraturan No.59 Tahun 2013, maka demonstrasi bukanlah ancaman serius yang membahayakan keselamatan Wakil
Presiden, atau menjatuhkan wibawa dan kehormatannya,” jelas Jufra dalam rilisnya. ( */vkg)

Berikut petikan Pernyataan Sikap HMI MPO Cabang Kendari:

Terkait dengan pengaman yang dilakukan aparat dalam rangka kunjungan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Kota Kendari,Provinsi Sulawesi Tenggara, kami dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) Cabang Kendari menyampaikan sikap:

  1. Sangat menyayangkan tindakan aparat tersebut. Tindakan aparat  kami nilai sangat kaku dalam menjalankan tugas  pengamanan  pejabat negara.
  2. Kami menilai, tindakan aparat tersebut mencederai nilai-nilai konstitusi, sebagaimana bahwa  kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat  dijamin UUD 1945 dalam Pasal 28E ayat 3. Dengan sendirinya, aparat tidak berwenang membatasi hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi selama dalam koridor bebas dan bertanggungjawab.
  3. Aparat keamanan terkesan berlebihan dalam  kegiatan pengamanan. Menurut kami, kegiatan demonstrasi bukanlah ancaman serius yang membahayakan keselamatan Wakil Presiden, atau menjatuhkan wibawa dan kehormatannya, jika mencermati peraturan  No. 59 Tahun 2013. Terlebih lagi, pengawalan kegiatan demonstrasi bisa ditempuh lewat jalur koordinasi antara Polri dan TNI.

Kendari, 20 Desember 2015
Jufra Udo
Ketua Umum HMI MPO Cabang Kendari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *