
Manado, detiKawanua.com – Belum keluarnya putusan akhir dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) membuat Pilwako Manado bisa tertunda hingga tahun 2016.
Kemungkinan itu dikatakan Komsioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Arief Budiman, di Kantor KPU Pusat, Jumat (18/12) lalu.
Selain Manado, ada juga Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun yang masih menunggu putusan PTTUN serta Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak tengah menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung. .
“Kemungkinan besar di 2016. Karena sampai hari ini kita belum tahu isi putusan di tiga daerah dan isi putusan kasasi untuk dua daerah,” kata Arief
Tertundanya pelaksanaan Pilkada Manado yang masih menunggu kepastian dari hasil PTTUN Makasar, menurut Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kota Manado, Hengky Kawalo, pada akhirnya menimbulkan banyak konsekuensi, selain pemilih yang mengambang dengan pelaksanaan tersebut, data pemilih pun diduga menjadi masalah, belum lagi jika putusan pelaksanaan jatuh pada momentum Natal pasti akan mempengaruhi jumlah partisipasi Politik masyarakat kota Manado.
“Belum adanya kepastian ini pasti akan menimbulkan banyak konsekuensi oleh penyelenggara dalam hal ini KPU Manado, DPT yang bermasalah sangat memakan waktu untuk di verifikasi kembali, belum lagi menunggu putusan tetap hasil PTTUN yang sampai hari ini, Selasa (15/12) belum ada kejelasan, ditambah lagi jika ada gugatan lanjutan pasti sangat memakan waktu, apalagi memasuki suasana perayaan Natal, semua konsekuensi tersebut harus dihadapi,”terang Kawalo.
Menurutnya, sesuai dengan aturan UU pelaksanaan Pilkada serentak harus dilaksanakan pada tahun 2015 tidak bisa dilewat, namun jika tidak bisa jangan dipaksakan dan sebaiknya ditunda hingga tahun 2017. (Taufik Murit)