Bolmong, detiKawanua.com – Dugaan pemotongan Hak Para Guru yang melakukan profesi pendidik di Sekolah Menengah Atas (SMA) I Lolak, Kabupaten Bolaang Mogondow, kini memantik tanggapan tegas dari pihak Dinas Pendidikan (Diknas).
Pasalnya, diketahui belum lama ini, salah satu Guru di SMA I Lolak, menginformasikan kepada awak media detiKawanua.com, menjelaska, bahwa selama menerima Hak mereka (Gaji) perbulan itu selalu ada saja pemangkasan jatah Rp.10.000 kepada pihak sekolah. “Setiap bulan menerima gaji, bendahara sekolah selalu memotong Rp.10.000,” ungkap FT salah satu Tenaga Guru yang diminta di Inisialkan Namanya.
Upaya pemotongan tersebut, Ia melanjutkan, ternyata disekolahnya melalui pihak Bendahara dan atas nama Kepala Sekolah (Kepsek), dengan penuh alasan bawasan dasar dan kekuatan Pihaknya memberanikan untuk ‘mengebiri’ uang mereka, dikarenakan instruksi penuh dari Instansi terkait Dinas Pendidikan Bolaang Mongondow. ” katanya, pemotongan gaji itu melalui bendahara atas dasar dari Kepsek melalui perintah Diknas,” terangnya. Jumat (29/01) soreh tadi.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui hanpon genggamnya, Kepala Dinas Pendidikan, Olii Mokodongan, memantik penjelasan tegas atas laporan informasi yang baru diketahui, bahwa dugaan instansinya itu ternyata disebut-sebut pihak SMA I Lolak dalam keterlibatan pemotongan gaji guru. ” terimakasi atas informasinya, Diknas baru mengetahui perlakuan tersebut. Jadi untuk mengantisipasi persoalan, jika benar, maka dalam waktu dekat ini saya akan memanggil pihak SMA I Lolak. Sebab selama ini Diknas tidak perna menginstruksikan hal tersebut. Apalagi menyangkut pemotongan Hak-hak setiap guru,” tegas Kadis Pendidikan. (Tri Saleh)