Menurut Anggota Legislatif (ALeg) yang biasa disapa dengan sebutan Obe ini, sebenarnya ada solusinya.
Yakni, sesuai dengan Permendagri No. 44 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pemprov bisa membantu soal penganggarannya .
“Pemerintah Provinsi dapat membantu pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk penyelenggaraan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota,” kata Obe.
Hal ini berarti, lanjut Obe, seandainya Pemkot Manado tidak punya anggaran untuk pelaksanaan Pilwako susulan ini, maka wajib bagi Pemprov Sulut untuk membantu pendanaannya.
“Namun, Pemkot harusnya bisa mensukseskan pelaksanaan Pilwako meski tanpa bantuan dana dari Pemprov. Mengingat, ada dana dalam APBD yang masih bisa digeser,” ungkapnya.
Semua tergantung komunikasi. “Penjabat Walikota kan masih bisa berkoordinasi dengan Pimpinan-pimpinan Dewan untuk melakukan pergeseran anggaran agar Pilwako Manado bisa terlaksana,” kunci Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Manado ini.
(Taufiq Murit)