Ir Ishak Sugeha
Kotamobagu,
detiKawanua.com
– Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kotamobagu, Ir Ishak Sugeha, angkat suara
soal biaya perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Kotamobagu, yang pada tahun 2016
ini mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
detiKawanua.com
– Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kotamobagu, Ir Ishak Sugeha, angkat suara
soal biaya perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Kotamobagu, yang pada tahun 2016
ini mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Dikatakan
Sugeha, Senin (01/02), siang tadi, kenaikan biaya perjalanan dinas yang belakangan ramai diberitakan
sejumlah media lokal di Bolmong Raya, telah diatur dalam regulasi, mulai dari
undang-undang hingga aturan turunannya.
Sugeha, Senin (01/02), siang tadi, kenaikan biaya perjalanan dinas yang belakangan ramai diberitakan
sejumlah media lokal di Bolmong Raya, telah diatur dalam regulasi, mulai dari
undang-undang hingga aturan turunannya.
“Jadi regulasi
sudah mengatur itu (biaya perjalanan
dinas, red), mulai dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang kemudian
ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 tahun 2014, dan
dijabarkan lagi dalam Peraturan Walikota (Perwako),” kata Sugeha.
sudah mengatur itu (biaya perjalanan
dinas, red), mulai dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang kemudian
ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 tahun 2014, dan
dijabarkan lagi dalam Peraturan Walikota (Perwako),” kata Sugeha.
Menurut politisi
yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotamobagu ini, kenaikan biaya perjalanan dinas tak
hanya dinikmati pihak Legislatif semata, namun juga turut dinikmati pihak
Eksekutif.
yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotamobagu ini, kenaikan biaya perjalanan dinas tak
hanya dinikmati pihak Legislatif semata, namun juga turut dinikmati pihak
Eksekutif.
“Jangan sampai
ada kesan, seakan-akan perubahan biaya perjalanan dinas itu hanya terjadi di
DPRD saja. Padahal pihak eksekutif mulai dari Walikota, Wakil Walikota hingga
para kepala SKPD juga merasakan hal yang sama,” lugasnya.
ada kesan, seakan-akan perubahan biaya perjalanan dinas itu hanya terjadi di
DPRD saja. Padahal pihak eksekutif mulai dari Walikota, Wakil Walikota hingga
para kepala SKPD juga merasakan hal yang sama,” lugasnya.
Dirinya juga menjelaskan
jika angka kenaikan biaya perjalanan dinas yang bisa mencapai belasan juta rupiah
khusus untuk tugas luar provinsi tersebut, sudah sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah, sebagaimana hasil kajian bersama antara pihak eksekutif dan legislatif
yang kemudian dijabarkan dalam Perwako.
jika angka kenaikan biaya perjalanan dinas yang bisa mencapai belasan juta rupiah
khusus untuk tugas luar provinsi tersebut, sudah sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah, sebagaimana hasil kajian bersama antara pihak eksekutif dan legislatif
yang kemudian dijabarkan dalam Perwako.
baca : https://www.detikawanua.com/2016/01/makin-sejahtera-biaya-perjalanan-dinas.html
“Jadi draft
Perwako yang mengatur tentang biaya perjalanan dinas itu dibuat oleh eksekutif.
Namun, dalam prosesnya, draft itu kemudian dibahas bersama dengan kami (DPRD,
red), sehingga ketika itu ditetapkan, maka dia berlaku secara menyeluruh, baik
untuk eksekutif maupun legislatif,” terang Papa Yogi, sapaan akrab Ishak
Sugeha.
Perwako yang mengatur tentang biaya perjalanan dinas itu dibuat oleh eksekutif.
Namun, dalam prosesnya, draft itu kemudian dibahas bersama dengan kami (DPRD,
red), sehingga ketika itu ditetapkan, maka dia berlaku secara menyeluruh, baik
untuk eksekutif maupun legislatif,” terang Papa Yogi, sapaan akrab Ishak
Sugeha.
Tak hanya itu,
dirinya juga menjelaskan sebab terjadinya perbedaan angka secara substansial
antara biaya perjalanan dinas di tahun 2015 sebelumnya dengan tahun ini.
dirinya juga menjelaskan sebab terjadinya perbedaan angka secara substansial
antara biaya perjalanan dinas di tahun 2015 sebelumnya dengan tahun ini.
“Kalau sebelumnya
itu, ada salah satu butir dalam PMK yang mengatakan bahwa biaya perjalanan
dinas disesuaikan dengan standar biaya APBN. Nah, untuk
sekarang ini, disesuaikan dengan kemampuan daerah. Jadi, saya kira semua itu
tidak ada persoalan,” tandas Ketua Partai pemilik tiga kursi DPRD ini. (Ilman
Ariyan)
itu, ada salah satu butir dalam PMK yang mengatakan bahwa biaya perjalanan
dinas disesuaikan dengan standar biaya APBN. Nah, untuk
sekarang ini, disesuaikan dengan kemampuan daerah. Jadi, saya kira semua itu
tidak ada persoalan,” tandas Ketua Partai pemilik tiga kursi DPRD ini. (Ilman
Ariyan)