Kantor DPRD Kota Kotamobagu
Kotamobagu,
detiKawanua.com
– Para Wakil Rakyat yang duduk di kursi kehormatan DPRD Kota Kotamobagu,
dipastikan akan makin sejahtera seiring terjadinya pergantian tahun. Kesejahteraan
itu sendiri, setidaknya tergambar dari pundi-pundi yang dihasilkan setiap kali
melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
detiKawanua.com
– Para Wakil Rakyat yang duduk di kursi kehormatan DPRD Kota Kotamobagu,
dipastikan akan makin sejahtera seiring terjadinya pergantian tahun. Kesejahteraan
itu sendiri, setidaknya tergambar dari pundi-pundi yang dihasilkan setiap kali
melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
Tengok saja,
jika pada tahun 2015 kemarin, para Wakil Rakyat ini “hanya” mendapat bekal
kurang lebih Rp 4 jutaan setiap kali berdinas luar daerah, maka pada tahun 2016
ini, pundi-pundi yang dihasilkan dari anggaran perjalanan dinas bertambah
hingga tiga kali lipat, dan menyentuh angka sekitar Rp 13 jutaan.
jika pada tahun 2015 kemarin, para Wakil Rakyat ini “hanya” mendapat bekal
kurang lebih Rp 4 jutaan setiap kali berdinas luar daerah, maka pada tahun 2016
ini, pundi-pundi yang dihasilkan dari anggaran perjalanan dinas bertambah
hingga tiga kali lipat, dan menyentuh angka sekitar Rp 13 jutaan.
Angka fantastis
tersebut, terungkap langsung dari pengakuan Sekretaris DPRD Kota Kotamobagu, Dolly
Zulhadji, saat menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut),
Selasa (26/01), kemarin.
tersebut, terungkap langsung dari pengakuan Sekretaris DPRD Kota Kotamobagu, Dolly
Zulhadji, saat menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut),
Selasa (26/01), kemarin.
“Dalam melakukan
perjalanan dinas, para Anggota DPRD Minut tersebut, mengaku masih mengacu pada
regulasi lama, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53. Sebab, di Minut
belum ada Peraturan Bupati terkait perjalanan dinas. Kebetulan Bupati terpilih
disana masih dalam proses gugatan, dan Penjabat Bupati sementara tidak bisa
menerbitkan Perbub,” ujar Zulhadji.
perjalanan dinas, para Anggota DPRD Minut tersebut, mengaku masih mengacu pada
regulasi lama, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53. Sebab, di Minut
belum ada Peraturan Bupati terkait perjalanan dinas. Kebetulan Bupati terpilih
disana masih dalam proses gugatan, dan Penjabat Bupati sementara tidak bisa
menerbitkan Perbub,” ujar Zulhadji.
Zulhadji sendiri
kemudian mengungkapkan kenaikan biaya perjalanan dinas para Anggota DPRD
Kotamobagu yang cukup fantastis di tahun 2016 ini, hingga mencapai tiga kali
lipat dari yang didapat di tahun sebelumnya.
kemudian mengungkapkan kenaikan biaya perjalanan dinas para Anggota DPRD
Kotamobagu yang cukup fantastis di tahun 2016 ini, hingga mencapai tiga kali
lipat dari yang didapat di tahun sebelumnya.
“Jadi untuk
perjalanan dinas dalam provinsi, sebelumnya hanya Rp 1,6 juta, sekarang naik
menjadi Rp 4,8 juta per Anggota Dewan. Sementara untuk perjalanan dinas luar
provinsi, yang sebelumnya hanya Rp 3,6 juta di tahun 2015, sekarang naik
menjadi Rp 12 juta per Anggota Dewan, dan Rp 13 juta untuk pimpinan DPRD,”
beber Zulhadji.
perjalanan dinas dalam provinsi, sebelumnya hanya Rp 1,6 juta, sekarang naik
menjadi Rp 4,8 juta per Anggota Dewan. Sementara untuk perjalanan dinas luar
provinsi, yang sebelumnya hanya Rp 3,6 juta di tahun 2015, sekarang naik
menjadi Rp 12 juta per Anggota Dewan, dan Rp 13 juta untuk pimpinan DPRD,”
beber Zulhadji.
Selain
mengemukakan alasan tentang pentingnya kenaikan biaya perjalanan dinas dalam
mendukung kinerja para Wakil Rakyat Kotamobagu tersebut, Zulhadji juga
mengungkapkan bahwa kenaikan tersebut juga telah mendapat legitimasi secara
regulasi. “Jadi, kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) yang
baru diterbitkan. Dan ini penting guna peningkatan kapasitas para Anggota
Dewan,” pungkasnya. (Ilman Ariyan)
mengemukakan alasan tentang pentingnya kenaikan biaya perjalanan dinas dalam
mendukung kinerja para Wakil Rakyat Kotamobagu tersebut, Zulhadji juga
mengungkapkan bahwa kenaikan tersebut juga telah mendapat legitimasi secara
regulasi. “Jadi, kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) yang
baru diterbitkan. Dan ini penting guna peningkatan kapasitas para Anggota
Dewan,” pungkasnya. (Ilman Ariyan)