Pasalnya, pergeseran anggaran tersebut dinilai sangat krusial demi kelangsungan Pilwako Manado. Terlebih menurut politisi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) ini, hal itu juga dapat berimplikasi hukum jika tidak disikapi dengan arif dan bijak.
“Dalam KUA PPAS dan Perda Tahun 2016, tidak ada pergeseran anggaran untuk Pilwako. Jadi, untuk melakukan hal itu harus ada payung hukum yang jelas,” kata Sualang, Kamis (11/02) siang tadi.
Ia menambahkan, pergeseran anggaran memang bisa dilakukan. Namun menurutnya, harus ada pembahasan antara Eksekutif dan Legislatif.
Sehingga, Pilwako yang sudah di depan mata dan belum ada kejelasan soal pergeseran angaran, dianggapnya merupakan kesalahan dari pihak Pemkot.
“Sampai saat ini belum ada langkah dari Pemkot untuk melakukan pembahasan dengan kami DPRD terkait pergeseran anggaran,” ucapnya.
Meski demikian dikatan Sualang, dikonfirmasi sejumlah awak media bahwa kemarin, Rabu (10/02) malam, Eksekutif dan Legislatif telah membicarakannya melalui badan anggaran (banggar) DPRD Kota Manado dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sehingga, pembahasan tentang pergeseran pun bisa dikatakan telah dilakukan.
Mendengar itu, Sualang pun langsung membantahnya. Karena, ungkap Sualang, pertemuan itu hanyalah diskusi biasa.
“Semalam memang ada pertemuan, tapi itu hanyalah diskusi biasa,” ungkapnya.
Sualang pun menegaskan, apabila pertemuan tersebut diklaim sebagai langkah kebijakan untuk melakukan pergeseran, maka pertemuan itu tidaklah sah alias ilegal.
“Itu kan hanya diskusi, jadi bukan berarti pergeseran telah dilakukan,” terangnya.
Dikesempatan yang sama, Legislator Hengky Kawalo yang juga merupakan bagian dari banggar DPRD Kota Manado, ikut membenarkan jika pertemuan itu hanyalah diskusi biasa.
Sehingga, kata Kawalo, dalam pertemuan itu tidak ada mekanisme yang dilakukan baik Eksekutif maupun LegisLatif.
“Jika ada pembahasan, tentunya saya telah menandatangani surat kesepakatan. Namun, nyatanya kan tidak!,” kunci politisi PDIP ini.
(v1c)