SULUT – Dinamika internal menjelang Musyawarah Wilayah (Muswil) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sulawesi Utara kian menghangat. Sejumlah fungsionaris dan anggota biasa mulai menyuarakan kritikan tajam terkait aturan main pemilihan, terutama menyangkut keabsahan formil Panitia Seleksi (Pansel) Presidium serta batasan wewenang yang dinilai berpotensi menabrak Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi.
Sorotan tajam salah satunya datang dari Rahmat Hanna, Pengurus MD KAHMI Kotamobagu. Ia mengakui bahwa komposisi Pansel saat ini diisi oleh figur-figur senior yang kredibel, berkapasitas, dan mumpuni secara akademis dalam menyusun agenda strategis masa depan KAHMI. Namun, dirinya mengingatkan agar kapasitas tersebut tidak disalahgunakan untuk menggugurkan hak konstitusional bakal calon presidium secara sepihak.
“Persamaan hak menjamin setiap anggota KAHMI untuk dicalonkan dan mencalonkan diri. Di situlah roh ke-KAHMI-an kita rajut dan pelihara. Yang berhak menggugurkan seorang calon hanyalah ketidakpedulian terhadap syarat administratif pencalonan, dan forum pleno Muswillah yang kompeten untuk memutuskan hal itu,” ujar Rahmat, Jumat (30/10/2026).
Ia menilai, langkah Pansel yang terkesan mengambil alih wewenang forum pleno justru membuka celah bagi munculnya konflik kepentingan (conflict of interest) yang kompleks. Menurutnya, keputusan sepihak menggugurkan calon di luar forum resmi dapat mendikotomi alumni dan melahirkan persepsi apolitis yang diskriminatif.
“Biarkan mereka gugur karena legitimasi forum (Muswil) agar kehormatan mereka sebagai alumni tetap terjaga. Jika dipaksakan, ini akan dianggap sebagai kecurangan di awal dan berpotensi menjadi bom waktu bagi perpecahan di arena Muswil nanti,” tegasnya.
Indikasi Cacat Hukum Pembentukan Pansel
Rahmat juga menyoroti aspek formalitas hukum organisasi yang dinilainya sangat krusial. Merujuk pada aturan Anggaran Rumah Tangga (ART) KAHMI, ia menegaskan bahwa pembentukan Pansel bersifat imperatif atau mengikat, baik dari segi waktu maupun komposisi jumlah anggota.
Berdasarkan ART, Pansel wajib dibentuk minimal 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Muswil dengan jumlah personel tepat 5 (lima) orang. Jika syarat formil ini dilanggar, misalnya dibentuk kurang dari tenggat waktu tersebut atau jumlah anggotanya tidak sesuai aturan maka keberadaan Pansel dinilai mengalami cacat jurisdiksi (defect of jurisdiction).
“Secara prinsip hukum organisasi dan administrasi umum, jika wadah pembentuknya saja sudah tidak sah atau melanggar ART sejak awal, maka produk hukum, keputusan, maupun hasil kerja dari Pansel tersebut otomatis cacat hukum dan batal demi hukum (void ab initio),” kata Rahmat.
Persoalan legalitas formil dan dugaan pemangkasan hak pilih ini kini menjadi bola salju yang menggelinding panas di kalangan alumni hijau-hitam Sulawesi Utara. Sejumlah pihak berharap Majelis Wilayah (MW) KAHMI Sulut segera mengambil langkah bijak dan persuasif guna menyelaraskan kembali seluruh tahapan Muswil agar tetap tegak lurus di atas konstitusi AD/ART demi menjaga marwah organisasi.






