KOTAMOBAGU – Assisten Tiga Pemerintah Kota Kotamobagu, Moh Agung Adati, mewakili Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, membuka Rapat Koordinasi dalam rangka menindaklanjuti saran penyempurnaan hasil evaluasi Opini Ombudsman, pada penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, dilingkungan pemerintah kota kotamobagu, pada Rabu 10/06/2026.
Assisten Tiga Pemerintah Kotamobagu dalam penyampaiannya menjelaskan tentang hasil penilaian ombudsman di awal tahun ini, dalam kondisi baik.
“Hasil penilaian Ombudsman awal tahun ini, Pemkot Kotamobagu mendapatkan Opini “Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi”, dengan rerata nilai ahir 75,05 atau masuk kategori kwalitas pelayanan “Cukup” serta kategori tingkat kepatuhan Tinggi,” Katanya.
Dia menjelaskan, Pemberian Opini ini menunjukan tingkat kepatuhan Pemkot Kotamobagu sebagai penyelenggara pelayanan publik terhadap standar pelayanan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta berbagai regulasi turunannya.
Untuk Tahun 2025 ada 3 OPD Penyelenggara Pelayanan Publik yang menjadi lokus penilaian, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan RSUD Kotamobagu. Sementara untuk persiapan penilaian tahun 2026 ini, pihak Ombudsman kembali menambah 1 lokus lagi yaitu Dinas PUPR Kotamobagu sebagai lokus baru, sehingga keseluruhannya berjumlah 4 OPD.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh 4 entitas yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial serta Direktur RSUD Kotamobagu. Dari pihak Ombudsman dihadiri langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara Ibu Meilany F. Limpar, SH.,MH yang lansung memimpin pendampingan, pengarahan dan pembinaan dalam rangka penyempurnaan hasil rekomendasi tahun 2025 untuk persiapan evaluasi dan penilaian Tahun 2026, yang direncanakan sekitar bulan Agustus mendatang.
Berbagai saran penyempurnaan yang telah disampaikan oleh Kepala Ombudsman Sulawesi Utara, dan menjadi bahan untuk melakukan perbaikan dan penguatan sistem pelayanan publik. Setiap rekomendasi wajib ditindaklanjuti secara serius, terukur, dan berkelanjutan, melalui penyempurnaan standar pelayanan, peningkatan kompetensi aparatur, penguatan pengelolaan pengaduan masyarakat, pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, maupun pengembangan inovasi pelayanan berbasis digital. Dengan demikian diharapkan hasil Opini Pemkot Kotamobagu terhadap penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 akan meningkat lebih baik dari tahun sebelumnya. (*)







