KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum, legalitas, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Langkah strategis ini dimatangkan melalui kolaborasi erat bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Selasa, 19/05/2026.
Usai menggelar pertemuan strategis, Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, bersama Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulut, Hendrik Pagiling, SH., MH., membeberkan sejumlah poin krusial yang menjadi fokus utama sinergi kedua instansi, mulai dari optimalisasi pengacara desa (paralegal) hingga kemudahan luar biasa bagi pelaku UMKM.
Sinergi ini menyasar pembenahan regulasi daerah secara menyeluruh. Kakanwil Kementerian Hukum Sulut, Hendrik Pagiling, menjelaskan bahwa dalam penyusunan perundang-undangan, pihaknya selalu menjaga asas keseimbangan agar tidak terjadi disharmonisasi antar-aturan. Hal ini memastikan seluruh Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) akuntabel dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Wali Kota Weny Gaib menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kementerian Hukum sepakat melakukan harmonisasi regulasi lokal. Segala rancangan Perda baru yang sedang digodok akan disesuaikan secara ketat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sebaliknya, regulasi lawas yang dinilai sudah usang atau bertentangan dengan perundang-undangan pusat akan segera direvisi.
Agenda utama lain yang dibahas adalah optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan. Wali Kota mengapresiasi pemberian piagam penghargaan langsung dari Kementerian Hukum kepada 3 desa/kelurahan di Kotamobagu yang dinilai sukses menjadi barometer kerja sama hukum yang baik.
“Saat ini baru 3 desa/kelurahan yang aktif secara maksimal, padahal secara administratif sudah terbentuk di 33 desa/kelurahan. Target kami ke depan, seluruh 33 desa dan kelurahan di Kotamobagu harus aktif menjalankan pos pelayanan ini,” ujar Weny Gaib.
Hendrik Pagiling mengungkapkan, Kementerian Hukum telah melatih puluhan paralegal di Kotamobagu selama 3 bulan. Para peserta yang lulus dianugerahi gelar non-akademik CPLA (Certified Paralegal) yang melegalkan mereka untuk beracara di tingkat desa dan kelurahan sebagai juru damai.
Kerja para paralegal terfokus pada penyelesaian sengketa warga melalui mekanisme mediasi, khususnya untuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring), kasus KDRT, ketertiban umum, hingga sengketa batas tanah. Mekanisme ini dinyatakan telah sesuai aturan dan diakui oleh Mahkamah Agung.
“Langkah ini bertujuan memutus jalur perkara kecil agar selesai di tingkat desa/kelurahan, sehingga tidak semua masalah harus berakhir di Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Hendrik.
Bagi masyarakat miskin yang perkaranya tetap harus berlanjut ke pengadilan, Kementerian Hukum memastikan telah menyiapkan pendampingan hukum lewat Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (LBH) secara gratis tanpa biaya.
Selain di bidang hukum, kabar paling menggembirakan datang untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kotamobagu melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Kementerian Hukum membuka peluang besar bagi UMKM untuk meningkatkan status hukum usahanya menjadi PT Perorangan (Perseroan Perorangan).
Proses ini dipastikan sangat terjangkau karena hanya dikenakan biaya pengurusan sebesar Rp50.000. Dengan mengantongi legalitas resmi, pelaku UMKM akan lebih mudah mendapatkan akses permodalan perbankan serta memperluas pasar.
“Ini program yang sangat bagus dan sangat menyentuh kebutuhan nyata para pelaku UMKM kita di lapangan,” tambah Weny Gaib.
Di akhir penyampaiannya, Hendrik Pangiling berharap edukasi yang diberikan secara berkala kepada paralegal, Sangadi (Kepala Desa), dan Lurah dapat mempercepat terbentuknya Desa Sadar Hukum di Kotamobagu. Pihak Kementerian Hukum juga akan rutin mengevaluasi dan memberikan reward tahunan bagi paralegal dan kepala desa yang berkinerja terbaik. (*)







