Example floating
Example floating
BOLMONG RAYAHEADLINEKotamobaguPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

RDP Bersama Dinas PMD, Muliadi Paputungan Desak Transparansi Progres Koperasi Desa Merah Putih

×

RDP Bersama Dinas PMD, Muliadi Paputungan Desak Transparansi Progres Koperasi Desa Merah Putih

Sebarkan artikel ini

SULUT – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Muliadi Paputungan, mempertanyakan perkembangan pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di wilayah Sulawesi Utara. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulut, legislator dapil BMR tersebut meminta pemerintah daerah membuka data konkret agar program strategis nasional ini berjalan jelas dan akuntabel.

Muliadi menyampaikan empat poin krusial yang menjadi fokus perhatiannya terkait program ini:

1. Kejelasan Data Capaian Daerah

Muliadi mendesak Dinas PMD Sulut untuk memaparkan data rill mengenai sejauh mana progres pembentukan koperasi desa di 15 kabupaten dan kota. Menurutnya, pemetaan data yang jelas sangat penting untuk mengukur kesiapan masing-masing wilayah.

2. Kepastian Program Pusat dan Anggaran

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mempertanyakan gambaran regulasi dan teknis pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih yang diturunkan dari pemerintah pusat ke daerah, termasuk sinkronisasi kebijakan yang akan diterapkan di lapangan.

3. Isu Penggajian Pengurus Koperasi

Muliadi juga menyoroti adanya opini dan isu yang berkembang di masyarakat terkait aparatur atau pengurus koperasi desa yang dikabarkan akan menerima gaji. Ia meminta kejelasan regulasi mengenai hal ini agar tidak memicu kesimpangsiuran informasi di tengah warga desa.

4. Koordinasi Lintas Dinas dan Status BUMDes

Muliadi menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor mulai dari Dinas PMD, Dinas Pertanian, hingga Dinas Peternakan. Sinergi ini dinilai krusial karena koperasi desa ditargetkan oleh pemerintah pusat untuk menyokong program makanan bergizi gratis. Selain itu, ia mempertanyakan status hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah berbadan hukum, mengingat pengelolaan kegiatan desa menjadi salah satu syarat mutlak pencairan Dana Desa.

“Tujuan pemerintah pusat mendirikan koperasi di tiap-tiap desa ini adalah untuk menunjang program makanan bergizi gratis. Informasi perkembangan di Sulut ini yang sangat kami butuhkan di DPRD,” tegas Muliadi, Selasa (19/05/2026).

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Provinsi Sulut, Novita Lumintang, memaparkan data capaian hingga April 2026. Tercatat sebanyak 962 desa dan kelurahan di 15 kabupaten/kota se-Sulut kini telah masuk dalam tahapan pembangunan aset Koperasi Desa Merah Putih.

Berdasarkan data yang dihimpun, Bolaang Mongondow Selatan (Bolmong Selatan) menjadi satu-satunya wilayah yang berhasil mencapai progres 100 persen, dengan membangun aset di seluruh 81 desa yang ada.

Berikut adalah rincian sebaran pembangunan aset koperasi di 15 kabupaten/kota se-Sulut:

Bolmong Selatan: 81 dari 81 desa (100%)

Talaud: 123 dari 153 desa (80,39%)

Bolmong Utara: 79 dari 107 desa (73,83%)

Bitung: 46 dari 69 desa (66,67%)

Kotamobagu: 21 dari 33 desa (63,64%)

Minahasa Selatan: 109 dari 177 desa (61,58%)

Tomohon: 27 dari 44 desa (61,36%)

Manado: 48 dari 87 Kelurahan (55,17%)

Kepulauan Sangihe: 89 dari 167 desa (53,29%)

Minahasa: 129 dari 270 desa (47,78%)

Minahasa Tenggara: 64 dari 144 desa (44,44%)

Bolmong Timur: 30 dari 81 desa (37,04%)

Sitaro: 30 dari 91 desa (32,97%)

Minahasa Utara: 43 dari 131 desa (32,82%)

Bolmong: 60 dari 202 desa (29,70%)

Meski persentase keterbangunan berbeda, Dinas PMD menetapkan tiga wilayah yang paling siap untuk segera beroperasi secara teknis. “Untuk Sulawesi Utara ini memang yang paling banyak sudah siap untuk beroperasi yang ada di wilayah Bolaang Mongondow Selatan, Bitung, dan Minahasa Utara,” ujar Novita.

Terkait kesimpangsiuran informasi mengenai sistem gaji dan kepengurusan, Dinas PMD mengonfirmasi bahwa pengelolaan tahap awal lahan dan bangunan dipimpin oleh Satuan Tugas (Satgas) gabungan dari Pemda, TNI, dan Polri.

Wacana penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah yang sempat dibahas bersama Kemendagri dan Kemenpan-RB kini resmi ditangguhkan (di-hold) sementara waktu. Sebagai alternatif hasil peninjauan Dirjen Bina Pemdes di Kauditan I, personel TNI yang berjaga di lokasi direncanakan akan bertindak sebagai koordinator koperasi di tiap desa.

Untuk kepastian hukum jangka panjang, pemerintah daerah saat ini masih menunggu regulasi teknis turunan resmi. Landasan hukum makro mengenai tata kelola pasca-koperasi resmi terbentuk nantinya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan lokal sekaligus menyukseskan program makanan bergizi gratis di Bumi Nyiur Melambai.