JAKARTA – Pemerintah Kota Kotamobagu terus memacu percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW). Terbaru, Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, memimpin langsung jajaran eksekutif menyambangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk membahas detail revisi perubahan pola ruang di Kotamobagu berdasarkan dokumen usulan yang telah diajukan pemerintah daerah sebelumnya. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan arah pembangunan kota dengan dinamika wilayah saat ini.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Claudy Mokodongan, mengonfirmasi bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan lintas sektor yang melibatkan berbagai lembaga kementerian terkait.
“Ini masuk dalam tahapan revisi RT/RW Kotamobagu. Setelah pelaksanaan Pra-Lintas Sektor pada 2 April lalu, sekarang kita masuk pada inti pembahasan lintas sektor bersama para Dirjen,” ujar Claudy saat dikonfirmasi via telepon.
Claudy menjelaskan bahwa fokus utama pertemuan adalah meninjau kembali usulan revisi pola ruang yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2014. Perubahan ini dianggap mendesak karena mencakup seluruh aspek pemanfaatan lahan yang ada di wilayah Kotamobagu.
Jika tahapan ini rampung, dokumen tersebut akan mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN. “Setelah Persub keluar, proses akan berlanjut ke pembahasan di tingkat DPRD untuk segera diparipurnakan menjadi Perda,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, dr. Weny Gaib turut didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pemerintah pusat melalui kementerian terkait memberikan sinyal positif agar proses ini diselesaikan dalam waktu singkat. Hal ini bertujuan agar Kotamobagu memiliki landasan hukum tata ruang yang mutakhir, yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kami berharap tahapan ini segera selesai. Sebagaimana arahan Pak Dirjen, Kotamobagu harus segera merampungkan Perda RT/RW ini agar bisa langsung tancap gas ke penyusunan RDTR,” pungkas Claudy. (*)







