Example floating
Example floating
Kotamobagu

Selain Knalpot Brong, Satlantas Polres Kotamobagu Tindak Motor Tanpa TNKB

×

Selain Knalpot Brong, Satlantas Polres Kotamobagu Tindak Motor Tanpa TNKB

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Kotamobagu, mulai meningkatkan operasi terhadap kendaraan terutama roda dua, diwilayah hukum Polres Kotamobagu.

Operasi yang dilakukan, selain memberantas knalpot Brong, Satlantas Polres Kotamobagu, meningkatkan operasi kendaraan bermotor, terutama yang tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Puluhan Kendaraan tanpa TNKB di sita satuan polisi lalulintas Kotamobagu, sejak 05/04/2026 kemarin, Hal ini tentu berdasarkan perintah langsung dari Polda Sulut.

Kepala Satlantas Polres Kotamobagu, AKP Luster Simanjuntak SH, saat dihubungi media ini mengaku jika pihaknya saat ini sedang melakukan penegakan terhadap pengguna kendaraan yang tidak memiliki nomor kendaraan.

“Maraknya kendaraan bermotor tidak menggunakan TNKB, serta menindaklanjuti keluhan masyarakat, Polisi diminta bertindak, ini juga sesuai arahan dan perintah langsung dari Polda,” kata AKP Luster.

Dijelaskannya, Selain kendaraan tanpa TNKB, Satlantas Polres Kotamobagu, juga terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang masih menggunakan knalpot Brong.

“Saat ini sebanyak 15 unit kendaraan roda dua tanpa TNKB di amankan, kami juga tetap fokus pada pemberantasan Knalpot brong, ini tidak lepas dari kelurahan masyarakat terhadap pengguna jalan,” ujar Kasatlantas.

lewat kesempatan ini, Kasatlantas Polres Kotamobagu, mengimbau masyarakat untuk tetap melengkapi kendaraan saat beraktivitas terutama di pusat perkotaan.

“diharapkan kepada masyarakat pengguna jalan khususnya kendaraan roda dua, untuk taat dan patuh terhadap aturan berkendara, melengkapi kendaraan dengan TNKB, serta tidak menggunakan knalpot Brong,” singkatnya.

berdasarkan penelusuran, kendaraan bermotor yang tidak menggunakan TNKB atau plat Nomor, melanggar pasal 280 tentang Lalulintas, dan angkutan jalan (LLAJ).

Adapun sanksinya berupa pidana kurungan maksimal, 2 bulan penjara, atau denda paling banyak 500.000.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *