Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku masuk group facebook LGBT dan merayu korban.
Tidak disangka, rayuan pelaku berhasil menjerat korban. Akhirnya mereka janjian untuk bertemu. Pertemuan itu berlangsung di tempat kos korban, kompleks kampus Universitas Negeri Manado (Unima) Tondano.
Setiap kali bertemu, kedua pasangan sejenis ini selalu melakukan hubungan seksual. Korban yang telah memiliki hati ke pelaku, hampir semua barang korban diberikan pada pelaku.
Melihat tingkah lakunya, pelaku pun langsung memanfaatkan hal tersebut untuk memeras korban. Barang-barang berharga milik korban akhirnya dikuasai pelaku. Mulai dari ATM, HP, dan laptop milik korban.
Bahkan pelaku memakai nomor handphone korban untuk meminta uang kepada ibu/ayah, serta teman-temannya.
Akibat tidak tahan dengan perlakuan pelaku, korban langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Setelah mendapat laporan, Tim Manguni Polda Sulut langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku penipuan dan pemerasan tersebut.
“Korban melaporkan kasus ini ke Polresta Minahasa. Dari Polres Minahasa meminta backup ke Polda Sulut. Alhasil, pelaku bisa ditangkap,” terangnya.
Dia menambahkan, saat melakukan interogasi kepada pelaku, diketahui pelaku mengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV) dari pergaulannya di LGBT.
“Oleh karena itu diimbau kepada orangtua agar selalu awasi dengan baik pergaulan anak-anaknya jangan sampai menjadi bencana dalam keluarga karena terjangkit HIV,” Ucap Ratulangi. (*/Putra)