Jakarta, detiKawanua.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKD) Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan dari pihak pemohon.
“Menjatuhkan putusan akhir, menetapkan hasil akhir perolehan suara dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015,” ujar Ketua MK Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Rabu (20/04).
Berdasarkan putusan tersebut, dari dua pasanagan calon bersangkutan yakni, pasangan Amin Ahmad-Jaya Lamusu memperoleh 43.566 suara, sedangkan pihak pemohon pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim memperoleh 43.608 suara.
Sebelumnya, pasangan Amin-Jaya memperoleh 43.017 suara, sedangkan pasangan Bahrain-Iswan memperoleh 42.999 suara.
Namun, hasil penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 20 TPS di Kecamatan Bacan, menjadikan posisi pemohon sebagai pihak yang mendapatkan suara terbanyak.
Adapun hasil dari pemungutan suara ulang tersebut pasangan calon nomor urut satu atas nama Amin Ahmad-Jaya Lamusu meraih 4.837 suara, pasangan nomor urut dua atas nama Ponsen Sarfah-Sagaf Hi Taha meraih 16 suara, pasangan nomor urut tiga Rusihan Jafar-Beny Parengkuang meraih 12 suara, dan pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim meraih 2.921 suara. (*/Rifaldi Rahalus)