Sulut – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pembela Keadilan Anti Mafia Tanah mendatangi Kantor DPRD Sulut.
Kedatangan aksi massa ini menuntut pembatalan sita eksekusi atas sebidang tanah strategis di Wisma Sabang, eks Corner 52, Kelurahan Sario, Manado.
Massa yang berdemontrasi di depan Kantor DPRD Sulut ini diterima langsung Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, Anggota DPRD Sulut Amir Liputo dan Louis Carl Schramm.
Sebelum menyambangi Kantor DPRD Sulut, massa telah mengguncang Pengadilan Negeri (PN) Manado. Dalam orasi di depan Kantor DPRD Sulut, mereka menuntut DPRD untuk memanggil Ketua PN Manado dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai status kepemilikan tanah.
Koordinator Lapangan Stevi Sariongsong menyampaikan, dalam pertemuan dengan perwakilan PN Manado, pihaknya menyodorkan tuntutan konkret pembatalan eksekusi terhadap lahan Wisma Sabang yang menurut mereka telah sah secara hukum karena memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Junike Kabimbang.
“Kami menegaskan bahwa lahan tersebut bukan objek sengketa yang layak dieksekusi. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal keadilan bagi rakyat yang haknya kerap ditindas mafia tanah,” tegas Sariongsong, Jumat (31/07/2025).
Meski sempat keluar pernyataan dari Ketua PN Manado bahwa tanah itu tidak akan dieksekusi, namun Sariongsong menyebut diskusi sempat memanas karena pihak PN Manado dinilai belum sepenuhnya mengeluarkan keputusan final yang mengikat.
“Dialog berjalan alot. Pihak PN Manado masih mempertimbangkan opsi eksekusi ulang,” ungkap Sariongsong.
Sementara itu, Anggota DPRD Sulut, Amir Liputo saat menerima massa aksi mengapresiasi kehadiran Aliansi Masyarakat Pembela Keadilan Anti Mafia Tanah menyampaikan aspirasi di Gedung Wakil Rakyat.
“Kehadiran Bapak/ibu tidak salah, bapak/Ibu benar datang di DPRD Sulut. Bapak/Ibu telah memilih kami, jadi wajar ketika ada masalah datang ke rumah wakil rakyat yang merupakan hasil jerih payah rakyat Sulawesi Utara,” ujar Amir Liputo.
Ketua DPW PKS Sulut ini mengatakan, sudah menjadi tugas sebagai wakil rakyat untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat.
“Tadi disampaikan dalam orasi, Bapak/Ibu sudah dari pengadilan menyangkut masalah tanah yang akan di eksekusi. Dan oleh ketua pengadilan tidak akan diadili eksekusi. Tapi Bapak/Ibu punya kekhawatiran agar DPRD mengundang pihak Pengadilan Negeri bersama BPN untuk memantapkan agar masalah ini benar-benar selesai,” jelasnya.
Amir menambahkan, sebagai wakil rakyat menerima dengan resmi permohonan aksi dan akan diteruskan ke pimpinan DPRD Sulut untuk segera ditindaklanjuti.
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama aspirasi Bapak/Ibu kami akan bahas lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Pihak Pengadilan Negeri, BPN, pihak terkait dan perwakilan demonstran,” kata Amir.
Terakhir, Legislator yang dikenal selalu memperjuangkan aspirasi masyarakat ini meminta kepada peserta aksi agar dalam memperjuangkan kebenaran jangan takut kepada siapapun.
“Yang salah kita katakan salah, dan benar kita katakan benar. Karena kebenaran tidak akan kalah pada kebatilan. Dan jangan lupa tetap berdoa, karena kekuatan utama adalah dari Yang Maha Kuasa,” tandas Amir, yang disambut tepuk tangan seluruh demonstran. (*/Enda)
Terima Ratusan Aksi Massa, Amir Liputo : Kebenaran Tidak Akan Kalah Pada Kebatilan
