Buktinya, setelah melimpahkan sembilan kasus yang diakibatkan dari tindakan tersebut ke Kejaksaan, kali ini pihak Polda mengimbau agar masyarakat yang menjadi korban pemerasan berani melaporkan jika telah terjadi pemerasan.
Hal ini dikatakan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal F. Napitupulu, Senin (06/06) kemarin.
Menurut Napitupulu, apabila ada premanisme yang melakukan pemerasan dan masyarakat langsung melaporkannya ke pihak Polda, maka laporan itu akan menjadi dasar aparat kepolisian untuk bertindak.
“Kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk melapor secara resmi. Kami membutuhkan laporan itu untuk dapat menindaklanjuti premanisme hingga ke persidangan,” kata Napitupulu.
Adapun sembilan kasus yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan, terungkap bahwa ada korban yang mengalami kerugian Rp 20 ribu hingga jutaan rupiah.
(ktc/v1c)